Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Satu pelaku pengedar narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Karawaci adalah inisial YP. YP merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa bulan lalu, ungkap Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Nurjaya SH, di kantornya pada selasa (25/4) siang.
“Pengungkapan kasus tersebut juga berdasarkan kerja sama antar warga setempat, YP ditangkap di rumahnya pada selasa malam (25/4) pukul 00:30 di Gg. Usaha I Tanah Gocap Karawaci Kota Tangerang. Dalam penangkapan tersebut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 5 paket shabu dibungkus dengan plastik bening yang mana salah satu paket berat brutto 4 gram, dengan total keseluruhan paket setelah ditimbang kurang lebih seberat 10 gram,” tutur Nurjaya.
Masih Kanit Nurjaya, selain shabu kita juga berhasil menyita alat timbangan beserta alat hisap bhong (cangklong) di dalam rumah tersangka. Modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi yakni, janjian dengan pembeli dan menaruh barang haram tersebut di salah satu tempat yang kemudian akan diambil nantinya oleh pembeli disaat situasi sudah lengah.
“Dan tersangka untuk sementara kita amankan di polsek karawaci guna untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
(Iwan/yanto)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media