Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Menghadapi musim kemarau di wilayah Kabupaten Banyuasin, kebiasaan para petani dan para pemilik perkebunan baik perorangan maupun kooperatif, memanfaatkan situasi tersebut dengan membuka lahan, namun Polres Banyuasin dan Polsek jajaran telah berusaha dan gencar melakukan sosialisasi, kepada para petani dan pemilik usaha perkebunan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Membakar lahan yang biasa dilakukan petani, maupun pihak perusahaan perkebunan bisa menimbulkan kabut asap, yang pernah terjadi pada 2 tahun silam, yaitu tahun 2015 mengakibatkan Provinsi Sumatera Selatan sebagai penyumbang asap terbesar, dan efek dari kabut asap tersebut, banyak masyarakat terkena gangguan kesehatan yaitu gangguan pernapasan yang dikenal dengan ISPA.
Kapolsek Pulau Rimau AKP Burnani melalui bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Brigpol Ramita menyampaikan, untuk menanggulangi sering terjadinya kebakaran sosialisasi sangat diutamakan dengan cara memasang sepanduk himbauan, hal tersebut sebagai contoh telah mengendapan bhabinkamtias melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan larangan membuka lahan, hutan dan semak belukar dengan cara membakar.
“Bilamana dengan himbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat maupun pihak perusahaan maka akan dikenakan pasal berlapis dan denda minimal 10 juta rupiah atau maksimal 1 milyar rupiah,” ungkap Kapolsek Pulau Rimau melalui bhabinkamtibmasnya Brigpol Ramita saat melakukan sosialisasi pemasangan spanduk himbauan di Kecamatan Pulau Rimau.
(Dwi)