Jurnalline.com, JAKARTA – Bangunan Gudang 1 unit tanpa (IMB), berdiri tanpa menghiraukan Peraturan SK dan Perda mau pergub. Bangunan tersebut terletak di jalan Peternakan Dua (2) No. 40 RT. 003/RW.007, Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Akibat Minimnya Kinerja kasudin tersebut, sehingga mengakibatkan persoalan tataruang di wilayah Jakarta Barat. Sepertinya Kasudin bayu aji dan jajarannya masuk kategori “Tidak Berkutik”..! Hasil pantauan jurnalline.com Jumat (19/5) Di lokasi Tidak terlihat plang (IMB),
Di lokasi Jurnalline.com berusaha konfirmasi dengan salah satu pekerja yang berinisial RN dengan lugasnya bahwa si pemilik bangunan telah menyuru seseorang yang berinisial ER untuk mengurus (IMB) tersebut, ujarnya. Sementara kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat .Bayu Aji saat dikonfirmasi yang bersangkutan tidak berada dikantornya, hingga berita ini terpublikasi,
Sementara sang kepala seksinya di kantor kecamatan Cengkareng Jumat (19/5). Saat di sambangi Jurnalline namun sangat disayangkan yangbersangkutan tidak berada di tempat,
Bangunan Gudang 1 unit tanpa (IMB) itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang bangunan dan Pergub DKI Jakarta No. 128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung serta Melanggar UU RI No. 26 tahun 2007 tentang RDTR zonasi.
(Fernando/Alex)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media