Jurnalline.com, JAKARTA – Lagi-lagi bangunan Rumah pertokoan tiga Lapis 33 unit (Ruko – 33 Unit), berdiri tanpa mengindahkan Aturan SK dan Perda mau pergub. Bangunan itu berlokasi di jalan Krendang Indah nomor 39 FF Rt 001/04-Kelurahan Krendang – Kecamatan Tambora-Kota administrasi Jakarta barat. Akibat Lemahnya Kinerja sang kasudin satu ini, maka berakibat amburadulnya tataruang di wilayah Jakarta Barat. Sepertinya Kasudin bayu aji dan jajarannya masuk kategori “Mandul”..!
Investigasi
jurnalline.com jum’at (5/5) Dilokasi Terlihat jelas secara kasat mata di plang kuning tercantum identitas dengan pemilik : Florensia, di lokasi Jurnalline berbincang-bincang dengan salah satu pekerja yang berinisial N dengan lugasnya bahwa si pemilik inisial F sesuai nama yg tercantum di plang kuning Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara pemborong proyek ini inisial P ujarnya.
Sementara kepala suku dinas cipta karya tata ruang dan Pertanahan jakarta barat Ir.Bayu Aji dan di hubungi via ponselnya,sampai berita ini terpublikasi belum ada jawaban,Sementara sang kepala seksinya di kantor kecamatan jum’at(5/5). Di sambangi Jurnalline di kantor kecamatan Tambora, namun Ruangan sang Kasi terkunci.
Bangunan Ruko 33 unit itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta No.7 tahun 2010 tentang bangunan dan Pergub DKI Jakarta No. 128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung serta Melanggar UU RI No. 26 tahun 2007 tentang RDTR Zonasi.
(Fram/Rodi)