Jurnalline.com, JAKARTA – Jajaran satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 10 perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur dari sebuah tempat hiburan malam karaoke ‘NMO’ di Jalan Boulevard Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (18/5) kemarin,Pihak kepolisian juga menyita sebanyak 188 botol minuman beralkohol dengan pita cukai palsu yang membahayakan kesehatan serta tidak sesuai dengan standard yang disyaratkan peraturan yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengatakan pihaknya meningkatkan kegiatan operasi cipta kondisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukumnya.
Setelah mendapat informasi adanya dugaan trafficking atau eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke langsung kami cek dan memang benar ada 10 perempuan yang terindikasi berusia di bawah 17 tahun,” ujar Dwiyono, Jumat (19/5) sore di Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Ia menyebutkan pihaknya mengamankan tiga orang mucikari berperan sebagai germo atau mami yang merekrut perempuan-perempuan Ladies Companion (LC) dari sejumlah daerah dengan inisial DN, HS, dan KL.Total ada 29 orang yang kita amankan, 23 diantaranya sebagai pemandu karaoke (10 orang di bawah umur, 13 sudah berusia dewasa) dengan identitas tidak jelas, seorang kasir, seorang waiter, dan seorang manajer karaoke,” ungkapnya.
Para perempuan itu akan dibina ke Dinas Sosial setelah di data dan dipanggil pihak keluarganya untuk dipulangkan ke daerah masing-masing, Polisi juga mengamankan 4 buah buku absensi dan 188 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk asing di karaoke yang terletak di komplek rumah toko Blok LC 6 Nomor 7-9 itu,Salah satu pemandu karaoke perempuan yang sudah berusia dewasa itu mengaku mendapat upah sebesar Rp 120 ribu per jam untuk menemani pria hidung belang yang biasa datang berkaraoke di tempat berinisial NMO itu.
Para pemasok perempuan di bawah umur dan pemilik tempat karaoke itu dijerat dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya penjara 10 tahun serta Pasal 204 ayat 1 KUHP Junto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara lima tahun.
(Fram/JA)