Jurnalline.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta barat, melalui Suku dinas Cipta karya Tata ruang dan Pertanahan, diharapkan melakukan tugas pokok dan fungsinya, agar mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang diduga kuat bermasalah dan “Marak melanggar Izin Peruntukkan” yang diberikan oleh instansi terkait di wilayah kota adminstrasi jakarta barat.
Hasil Investigasi
jurnalline.com Senin (8/5) di beberapa Wilayah kecamatan, diantaranya :
1. Kecamatan Cengkareng, bangunan Rumah pertokoan 2 unit 3 lapis berizin Rumah tinggal 3 lapis,yang berlokasi: Jalan Pondok Randu Raya Rt 005/02-Kelurahan Duri kosambi, pemilik WATY LIAUW. Dan Bangunan gudang tanpa IMB yang berlokasi di jalan Inspeksi barat kali cengkareng drain Nomor 24 Rt 011/11 kelurahan Rawa buaya.
2. Kecamatan Kembangan bangunan kost-kost’an 27 unit tanpa IMB yang berlokasi di jalan SALO Rt 007/07 Kelurahan kembangan utara.
3. Kecamatan Tamansari, bangunan kantor 5 lapis tanpa IMB yang berlokasi jalan mangga dua raya nomor 22 Rt 003/04 Kelurahan Pinangsia.
4. Kecamatan Tambora, bangunan Rumah pertokoan (Ruko) 3 lapis, 34 unit Izin rumah tinggal, yang berlokasi di jalan Krendang indah Nomor 39 FF Rt 001/04 Kelurahan Krendang.
Kelima lokasi bangunan yang diduga bermasalah itu menjadikan pekerjaan rumah Kasudin Ciptakarya,Tata ruang dan Pertanahan jakarta barat Ir Bayu Aji dan jajarannya.Beberapa kali sang kasudin dihubungi via masseger/WA nya, namun tidsk ada jawaban.
(Fram/Rod)
1 Comment