Jurnalline.com, JAKARTA – Akibat di dera Lilitan Hutang dan butuh uang untuk membayar hutangnya,Seorang nenek bernama Ira Yuanita (57) nekat menculik seorang bayi berusia 3 minggu bernama Arkasa Virendra, yang merupakan anak tangganya, Tri Anggun (27), di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (15/5) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan penelusuran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berhasil diamankan setelah sehari melakukan penculikan yakni Selasa (16/5).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, pelaku di ketahui dari keterangan orang tua korban merupkan kerabat dekat orang tua korban yang sudah kenal sejak 20 tahun lalu.Penculikan berawal pada hari Senin lalu,Di mana korban dan ibunya Tri Anggun sedang tidur siang di dalam rumah kos kosan yang di sewa. Saat terbangun, Tri mendapati buah hatinya telah menghilang, selanjutnya Tri mengunjungi rumah kontrakan pelaku, namun pelaku tidak di temukan di rumahnya. Selanjutnya ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Jajaran Kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian. “Dari keterangan yang di dapat dari salah satu saksi mata di lokasi, bernama Nur Hafifah melihat pelaku mengendong seorang bayi, kemudian pelaku memberikan kode dengan jari telunjuk yang diarahkan kehidungnya yang berarti mengisyaratkan agar saksi tersebut harus diam. Dari keterangan saksi itu, Polisi mengamankan tersangka dan bayi yang di culik pelaku”, ujar Andi di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu siang (20/5).
Selanjutnya, pelaku di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi tersebut sebelumnya di sudah di bawa ke rumah kenalan pelaku yakni keluarga ibu Muji, di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. Kepada ibu Muji, pelaku menawarkan untuk merawat sang bayi dengan membayarkan uang ganti persalinan sebesar Rp. 5 juta.
Pelaku menawarkan kepada Ibu Muji untuk merawat bayi dengan ganti uang biaya persalinan, namun ibu Muji tersebut belum mengiyakan lantaran harus meminta persetujuan dari suaminya.
“Asumsi kami bayi tersebut akan di jual, dan hasilnya akan di ambil oleh pelaku,” ujar Andi. Selanjutnya lantaran tidak dapat uang dari menjual bayi tersebut pelaku kembali ke rumah kontrakannya dengan membawa kembali sang bayi, dan akhirnya berhasil diamankan Polisi. “Pelaku mengakui butuh uang untuk membayar hutangnya yang sudah menumpuk,” ujar Andi.
Selanjutnya kini pelaku berhasil di tahan dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Barat, atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 83 KUHP Junto pasal 76 (f) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Fram/JA)