Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Sosialisasi Perundang- undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja, pada Rabu 17 Mei 2017 di Puspem Kota Tangerang bertempat di Aula Akhlakulkarimah lantai 3 kota Tangerang.
Dalam sosialisasi peraturan Perundang – undangan ketenaga kerjaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tema, “Cara membuat struktur dan skala upah sebuah perusahaan dan mini market” ,Struktur dan skala upah di landasi dari dasar hukum undang undang no 13 tahun 2003 yang mengatur Ketenagakerjaan dan PP No. 78 tentang pengupahan ketenagakerjaan.
Sosialisasi Perundang-undangan ketenagakerjaan di hadiri nara sumber dari Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan yaitu Ir.Dinar Titus J,MBA. Dalam memberikan materinya beliau menjelaskan tentang struktur dan skala upah.
Ir.Dinar mengungkapkan, “Bahwa struktur dan skala upah wajib di susun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Jika perusahan yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja/buruh maka akan dikenakan sanksi administratif yang di atur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016,” ungkapnya.
Sosialisasi Perundang-undangan ketenagakerjaan tersebut ditutup oleh Wakil Wali Kota. Tangerang H. Syachrudin, dalam penutupannya H. Syachrudin berpesan, “Agar perusahan dan para tenaga kerja yang ada di Kota Tangerang dapat bersatu. Dan perusahan dengan tenaga kerja/ buruh yang ada di kota Tangerang ini dapat bersinergi dalam membangun kota Tangerang, yang saat ini di sebut dengan kota 1001 industri, ” pungkasnya.
( GusNur/ DN)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media