Jurnalline.com, JAKARTA – Terkait tindaklanjut Pemberitaan jurnalline sebelumnya seputar bangunan Rumah pertokoan (Ruko) 3 lapis, 34 unit dengan mengantongi IMB rumah tinggal 3 lapis, yang berlokasi di jalan Krendang Indah Nomor 39 A Rt 001/04 – Kelurahan Krendang – Kecamatan Tambora kota Administrasi Jakarta barat.
Kepala seksi Cipta karya tata ruang dan Pertanahan Kecamatan Tambora Ilham, mengutarakan, “Yang jelas kami di sini sebagai pengawasan. Pengawasan artinya mengawasi cuma izin dari PTSP untuk sementara ini kami lihat dilapangan ‘Masih cocok’, tapi kalau dia ruko atau tidak kan nanti dia masuk tahap arsitektural kan…?, tapi kalau arsitekturalnya berbeda dengan izin yang dia punya nanti kita tindak.”
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media