Jurnalline.com, TANGSEL – Proses Lelang pengadaan barang dan jasa di Tangerang selatan sungguh sangat bikin kaget peserta lelang, pasalnya verifikasi dan kualifikasi peserta di lakukan di Markas Tentara yg berada di daerah BSD, Jumat (5/5).
Salah satu Pemborong dari Tangsel, Bung Deni mengatakan bahwa untuk sampai ke dalam saja harus melalui penjagaan yg sangat ketat dan harus menunjukan undangan kualifikasi dari LPSE Kota Tangerang Selatan.
“Menurut info yang didapat sementara semua dilakukan dikarenakan untuk menjaga keamanan Pokja LPSE, padahal LPSE sendiri memiliki kantor yang berada di gedung Pusat Pemerintahan lantai IV jalan Maruga Raya no 1 Serua Ciputat Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Lanjut Deni, menurutnya ada beberapa keanehan, pertama tempat kualifikasi diadakan di Markas Tentara, kedua dirinya menduga ini ada permainan dalam hal Lelang yg di adakan di LPSE Kota Tangerang Selatan ini, ketiga terkesan pemenang sudah di atur.
“Saya melihat keanehan dan kejanggalan dalam kualifikasi lelang ini,” tukasnya.
Dirinya menghimbau kepada kelompok pengusaha Tangerang Selatan rekan-rekan, sahabat dan para pengusaha untuk menyikapi perihal Proses Tahapan Lelang Barang/Jasa khususnya Jasa Konstruksi yang sedang dilaksanakan dan dalam proses pembuktian Kualifikasi saat ini oleh Kelompok Kerja Unit Pelayanan Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Kota Tangerang Selatan.
“Himbauan nya sebagai berikut, Pertama Surat Sanggahan yangg ditujukan kepada pokja perihal digugurkannya peserta lelang untuk minta jawaban secara transparansi dan relevan atas digugurkannya peserta lelang. Kedua apabila rekanan merasa tidak puas dengan jawaban atas surat sanggahan tersebut dari Pokja secara tertulis, maka jawaban tertulis tersebut bisa kita lampirkan dalam permohonan surat kita ke Komisi Perselisihan Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia,” himbaunya.
Deni juga menambahkan, dirinya berharap agar KPPU yang berkompeten dalam hal ini dapat menindaklanjuti surat permohonan (para peserta lelang) yang merasa ada hal adanya dugaan penyalagunaaan wewenang yang dilaksanakan atau dilakukan oleh panitia dalam hal mengevaluasi dokumen penawaran.
“Dokumen Penawaran Harga, Dokumen Teknis, Dokumen Kualifiasi harus di cek lagi, dan patut di duga adanya persenkongkolan oleh beberapa oknum baik dari lingkungan satuan kerja selaku pemohon pelaksanaan lelang,” harapnya.
oknum pokja dan pengusaha yang dalam hal ini diundang dan ditunjuk selaku pemenang lelang, agar KPPU dalam hal selaku lembaga yang menangani Perselisihan Persaingan Usaha dapat kiranya mengambil tindakan untuk menarik semua dokumen lelang pemenang yang di uploud dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) /Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ( LKPP ) tambah Deni.
“Evaluasi semua dokumen Penawaran baik yang ditunjuk selaku pemenang dan dokumen peserta lainya dengan mengacu kepada, Standar Dokumen Pengadaan ( SDP ) yang ada di sistem atau pengumuman secara elektronik dan kepada peraturan perundang undangan atau kepres yg mengatur proses pengadaan Barang atau Jasa. Alasan Digugurkannya peserta Lainnya dengan tembusan: 1. Walikota Tangerang Selatan 2. Sekda, 3. INSPEKTORAT, 4. Kejaksaan Agung, JAMPIDSUS Bidang Pidana Khusus. 5. JAMINTEL, Bidang Intelegen. 6. MABES/Polda Metro Bidang Pidana Khusus/Krimsus,” pungkasnya.
Sementara itu Risman selaku ketua Pokja Lelang Pengadaan Kota Tangerang Selatan masih sulit di hubungi baik langsung maupun HP.
( ADL/Tb )