Jurnalline.com, KOARMABAR – Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., melaksanakan penyumpahan terhadap 76 Perwira pada acara penutupan Kursus Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu Di Laut tahun 2017, di Aula Yos Sudarso, Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jalan Gunung Sahari No.67, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam amanatnya mengatakan bahwa penyumpahan terhadap 76 Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian akhir dari Kursus Perwira Penyidik yang telah berlangsung selama dua bulan di Kolat Koarmabar.
Penyumpahan ini merupakan pengakuan secara resmi bagi perwira sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut. Pengakuan tersebut memberi arti bahwa perwira mampu memenuhi ketentuan per-undang-undangan sekaligus dapat memberikan saran tindak yang benar tentang hukum dan melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di laut.
Lebih lanjut, Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., mengatakan, dengan telah mengucapkan sumpah, secara hukum berarti perwira yang bersangkutan telah diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tugas sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut sesuai dengan Skep Pangab Nomor Skep/907/ XII/1987 Tahun 1987 dan Undang-Undang Ri No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang Perwira TNI Angkatan Laut selaku pejabat penyidik perkara tindak pidana di laut. Para perwira harus memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi moral dan kode etik profesi yang diamanatkan oleh negara dan bangsa Indonesia.
Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., mengatakan, letak geografi wilayah perairan barat yang strategis dan ditunjang dengan kekayaan alam yang berlimpah menimbulkan kerawanan terhadap tindak kejahatan di laut. Kejahatan tersebut seperti illegal mining, illegal oil dan illegal fishing oleh kapal ikan asing merupakan kejahatan yang tidak dapat di toleransi karena sangat merugikan negara. Peredaran narkoba yang marak terjadi khususnya melalui jalur laut menjadi perhatian serius Koarmabar, karena berdampak pada pelemahan terhadap mental ideologi bangsa yang harus ditindak tegas.
Disamping itu juga, kebijakan pemerintah bidang maritim berdampak pada peraturan yang ditetapkan seperti halnya di sektor perikanan, masih terjadi permasalahan pada dokumen kapal maupun surat perizinan yang menghambat optimalisasi pemanfaatan kekayaan laut untuk pembangunan nasional. Selain itu, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl, cantrang dan alat tangkap lainnya menjadi perhatian seriusKementerian KKP, karena merusak ekosistem laut di perairan dangkal dan menjadi punah.
Oleh karena itu, Pangarmabar menekankan bahwa peran unsur di lapangan harus mampu dan peka merespons dinamika yang berkembang dalam koridor penegakan hukum di laut sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya peraturan yang harus ditaati.
Pangarmabar mengingatkan bahwa penegakan hukum di laut berbeda dengan penegakan hukum di darat, karena di laut selain berlaku ketentuan hukum dan perundang-undangan nasional juga berlaku ketentuan hukum internasional bagi pengguna laut. Diharapkan dengan bekal pengetahuan yang telah diterima dapat dipelihara dan diaplikasikan sesuai tuntutan tugas serta ditingkatkan sesuai dengan kemajuan teknologi kelautan dan perundang-undangan yang terus berkembang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Staf Koarmabar Laksamana Pertama TNI Yudo Margono, S.E., Pejabat Utama Pangarmabar serta para Instruktur Kursus dan Saksi Penyumpahan dari Kejari Jakarta Utara.
(Dian/DISPEN KOARMABAR)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media