Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Masih Banyaknya dugaan pelanggaran Perda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta reklame yang terpajang di beberapa titik di Kota Tangerang, Mendorong SatPol PP Kota Tangerang untuk untuk terus menerus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap bangunan-bangunan serta reklame yang ada di Kota Tangerang.
Seperti yang terjadi pada Rabu (17/5) lalu, Pol.PP Kota bersama tim dari DPKD Yang di Pimpin Langsung Kabid Gakumda Kaonang telah melaksanakan pemasangan stiker reklame yang belum bayar pajak. Kegiatan tersebut di laksanakan berdasarkan Surat Perintah No 800/1545-BPKD/2017 oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
Reklame-reklame yang telah di tempel stiker belum bayar pajak antara lain : Living Royal, Jl.Moh. Toha, OPPO Jl. Regency 1, VIVO Jl. Regency 1, OPPO Jl. Moch Toha, VIVO Jl. Moch Toha dan Perumahan Grand Duta Jl. Prabu Kian Santang.
Selain melaksnakan penindakan terhadap beberapa reklame yang di duga belum bayar pajak, Satpol.PP Kota Tangerang juga melaksanakan penyegelan terhadap 2 bangunan yang berada di 2 titik wilayah di Kota Tangerang, Jum’at ( 19/05 ) Pukul 09.30 s/d 11.10 WIB. Penyegelan terhadap bangunan di Wilayah Kec. Cibodas tepatnya Jl. Imam Bonjol Kel. Panunggangan Barat dan di Jl.Siliwangi Kel.Gembor Kec. Jati Uwung tersebut di duga melanggar Perda tentang IMB.
Nanang Sutrisno Ketua Pokdarkamtibmas Resort Metro Tangerang Kota yang juga Masyarakat Kota Tangerang sangat mendukung dan mengapresiasi penindakan yang di laksanaan SatPol. PP Kota Tangerang atas penegakan Perda di Kota Tangerang.
Menurutnya, “Maraknya Pelanggaran Bangunan yang tak berizin dan reklame yang tidak membayar pajak dan berpotensi merugikan Pemkot Tangerang agar di tindak tegas. Peredaran Miras, Narkoba, serta tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan. Dan Penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang/Satpol PP, Kami Pokdarkamtibmas mendukung dan memberikan apresiasi. Apa yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang, Kami mendukung dan akan menjadi Garda terdepan dan menginstruksikan kepada ± 2.500 anggota Pokdarkamtibmas agar memonitor disetiap wilayah, bila menemukan pelanggaran Perda/Perwal agar segera menyampaikan ke pihak terkait,” ungkap Nanang.
Kaonang mengatakan Pihaknya akan Terus menerus lakukan monitor dan penindakan Reklame yang diduga belum bayar pajak, bahwa sebulan minimal 3× sudah rutin bersama DPKD ke lapangan,” jelas Kaonang.
Pelaksanaan penyegelan berdasarkan surat perintah Kasatpol PP.Kota Tangerang, berdasarkan hasil rekomendasi dari Dinas Perkim yang telah di lakukan klarifikasi oleh Satpol PP melalui bidang Gakumda dilaksanakan oleh PPNS di bidang Gakumda.
Perda yang di langgar adalah :
A. Perda No 06 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
B. Perda No 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu
C. Perda No 03 tahun 2012 tentang Pembangun Gedung.
Kaonang menambahkan Pihaknya akan terus menerus melakukan monitor dan penindakan reklame yang belum bayar, kegiatan ini kami lakukan sudah rutin 3x dalam satu bulan bersama DPKD, Kami juga akan terus menerus meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait dalam penegakan Perda terutama Dinas Perkim,” jelas Kaonang.
Dalam minggu ini setelah kita lakukan klarifikasi ada beberapa bangunan yang akan kita lakukan penyegelan karena tidak memiliki IMB. Penyegelan-penyegelan ini bersifat sementara sampai pemilik bangunan selesai mengurus IMB dan di tunjukkan ke Satpol PP baru kita buka kembali dengan surat perintah dan berita acara pembukaan,” tuturnya.
Anggota di lapangan menjadi kesulitan dalam monitor serta mengawasi bangunan kalau bangunan tersebut memang belum mempunyai IMB (masalah peruntukan, masalah volume, susun berapa lantai, melanggar tidak GSB serta GSS) maka kita lakukan penyegelan sementara,” pungkasnya.
(GusNur)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media