Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Sosialisasi peraturan perundang undangan yang terkait dengan ketenaga kerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja 2017pada hari selasa dan rabu (16-17 Mei 2017) di ruang akhlaqulkarimah lantai 3 puspem kota Tangerang.
Sosialisasi di ikuti 130 buruh dari seluruh serikat pekerja yang ada di kota tangerang dan di hadiri pula dari HRD HRD perusahaan yang ada di kota Tangerang ini.
Sosialisasi peraturan perundang undangan di buka langsung oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Moh.Rokhmansya,dalam pembukaan Kadisnaker menyampaikan bahwa
Disnaker selaku dinas ketenaga kerjaan yang menangani perusahaan perusahaan dan ketenagakerjaan yang ada di kota tangerang.
Kadisnaker Moh. Rokhmansya menyatakan bahwa Disnaker punya peranan yang sangat penting untuk menyatukan para serikat buruh dengan para pemilik perusahaan,didalam sosialisasi ini membahas undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan pp no 78 tahun 2015 tentang upah buruh ungkapnya.
(DN)