Menindak lanjuti proses hukum yang berjalan atas kasus pelecehan seksual kepada anak usia 15 tahun, yang pelakunya adalah ayah tiri korban, Anri Saputra Situmeang, selaku kuasa hukum korban menyampaikan pernyataan resmi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (5/6), pukul 11:00 WIB.
Kuasa Hukum SM (15) korban seksual, menyikapi keras kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk cepat bergerak dalam melakukan koordinasi melakukan penanganan untuk korban guna konseling secara Psikis dan Fisik yang dirasakan oleh klien kami.
“Oleh karena itu, kami juga berharap kepada ibu Yuli (istri dari bupati kab.tangerang) yang menjabat sebagai Ketua Tim PKK Tangerang dan aktif dalam perlindungan anak di kabupaten Tangerang. Harus lebih aktif, efektif sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
“Kami juga berharap ke pada Polsek Cisoka juga untuk memberikan sangkaan kepada pelaku menjerat juga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan hanya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK,” tandasnya.
Lanjut, Anri Saputra Situmeang,S.H selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG menyurati juga selain kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Tangerang juga melakukan pengaduan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tangerang yang diberikan tembusan ketua komisi II DPRD kab.Tangerang untuk sigap cepat dalam kejahatan seksual yang dialami anak, sebab saya melihat Kab. Tangerang rawan kejahatan seksual yang dialami oleh anak. Bukan klien kami doang yang menjadi korban, bahkan ada korban serupa baru baru ini terjadi di daerah-daerah yang berada di Kab. Tangerang.
“Saya juga berharap adanya Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Tangerang yang mengatur tentang perlindungan anak secara eksplisit untuk melindungi, menjaga hak-hak anak sepenuhnya,” lanjut Sutejo Simatupang,S.H., dan Sadam, S.H.
Sebab, DPRD Kab.tangerang adalah sebagai wakil rakyat yang mempunyai wewenang untuk ikut serta menjaga hak dan kewajiban rakyat dari kejahatan-kejahatan yang dialaminya.
Karena, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan atas hasil kejahatan pelaku yang dialami oleh (SM) yang notabene klien dari LBH SITUMEANG, ujar Anri Saputra Situmeang, S.H., Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG.
(Iwan H)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media