Jurnalline.com, JAKARTA – Diduga “Bangunan 2 unit gudang tanpa (IMB), berdiri megah tanpa menghiraukan Peraturan SK dan Perda maupun pergub. Bangunan 2 unit gudang tersebut terletak di jalan Kapuk kamal raya kayu besar No. 168 RT.008 RW. 08 Kel Tegal Alur Kec Kalideres Jakarta Barat
Akibat kinerjanya “Bayu Aji sang Kasudin Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Barat yang tidak maksimal tersebut, sehingga mengakibatkan persoalan tata ruang di wilayah Jakarta Barat. Sepertinya masuk kategori tidak maksimal”..! Hasil pantauan
jurnalline.com Kamis (15/6) Di lokasi Tidak terlihat adanya plang (IMB),

Di lokasi Jurnalline.com berusaha konfirmasi dengan pemilik bangunan yang berinisial HN terkait bangunan 2 unit gudang yang diduga tidak mengantongi IMB itu, HN di ruang kerjanya dengan santai mengatakan bahwa, “Saya sudah urus IMBnya lewat onlline,” ujar sang pemilik bangunan tersebut.
Sementara Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Bayu Aji saat dikonfirmasi yang bersangkutan tidak berada dikantornya hingga berita ini terpublikasi, Kamis (15/6).
Ketika Jurnalline.com menyambangi kantornya sang kepala Kasie CKTRDP di kecamatan Kalideres guna konfirmasi, Namun sangat disayangkan “Yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar seorang staf yang namanya tidak mau disebut, Kamis (15/6).
Sementara Bangunan 2 unit gudang, diduga tanpa (IMB) itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang bangunan dan Pergub DKI Jakarta No. 128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung serta Melanggar UU RI No. 26 tahun 2007 tentang RDTR zonasi,
(Alex/Fernando)