Jurnalline.com, KAYU AGUNG OKI (SUMSEL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pantai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi membuka Penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Ogan Komering Ilir periode 2018 – 2023, Kamis (8/6).
Acara pembukaan yang diselenggarakan di Kantor sekretariat DPD PAN OKI yang berada di Jalan Yusuf Singadekane No 70 Rt 07 Lingkungan 07 Kelurahan Jua-Jua kecamatan Kayuagung OKI tersebut dipimpin lamgsung Ketua DPD PAN OKI dan segenap pengurus serta fungsionaris PAN OKI.
“Pendaftaran Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini mulai dibuka tanggal 08 Juni 2017 hingga 30 Juni 2017 mendatang, dan Untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran calon tanggal 03 Juli sampai dengan 10 Juli 2017,” ungkap Rohmat Kurniawan,SE selaku Ketua DPD PAN OKI.
Dan untuk struktur kepanitian dalam proses penjaringan ini, Kata Rohmat, Ketua Panitianya Husni Thamrin, Sekretaris Jemad Mesra, S.Sos, SPd, Lalu Bidang Publikasinya Rahmat Hidayat, SH dan Septian Virgo, Bidang persyaratan diketuai oleh Komarusaman dengan dibantu oleh Hasanudin, Afri Kurniawan dan Awan selaku anggotanya.
“Bidang Penerimaannya kita tugaskan para Srikandi diketuai oleh Lindawati yang dibantu oleh Rindayani, Reka Oktarina, SKm, Neli Novrianti, Dewi Hartini, S.Sos, Leni Marlina, Siti Nurhasana dan Mardiana, S.Sos,” tutur Rohmat.
Sedangkan untuk persyaratan bagi Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penjaringan ini, Masih kata Rohmat, tentunya sama dengan partai-partai pengusung lainnya seperti menyerahkan surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal balon bupati dan wakil bupati dari partai PAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dan perlu diketahui pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis atau Tanpa Mahar,” ucapnya sembari tersenyum.
Ketika disinggung apakah dalam proses pengambilan maupun pengembalian berkas formulir boleh diwakilkan, Menurut Rohmat ‘boleh’ hanya saja kalau bisa diambil ataupun dikembalikan secara langsung oleh orang yang bersangkutan.
“Kalau mengambil atau mengembalikan formulir harus diusahakan secara langsung dan apabila diwakilkan juga harus disertai surat kuasa dari yang bersangkutan, Artinya bisa secara langsung dan dikuasakan,” tandasnya.
(Novi)