Jurnalline.com, PENKOSTRAD – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonif Para Raider 502 Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Inf Febi Triandoko berhasil mengamankan WNA asal Malaysia yang masuk wilayah Indonesia tanpa surat dan dokumen resmi, Minggu (4/6).
Kejadian tersebut bermula ketika seorang warga Malaysia a.n. Ringkay Anak Endawie datang ke pos jaga di Desa Sepadan, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada pukul 22.30 WIB. Ia bermaksud untuk meminta ijin pulang ke Malaysia dengan membawa mobil sedan Proton QAT 8150 warna coklat. Akan tetapi, anggota Satgas yang sedang melaksanakan dinas jaga tidak memberikan ijin untuk melintas, dikarenakan WNA tersebut tidak membawa dokumen lengkap.
Dengan beralasan mengambil sejumlah uang yang akan dipergunakan untuk membayar taxi yang telah mengantarnya dari Pontianak menuju ke Badau, akhirnya anggota Pos Satgas mengijinkan WNA tersebut melintas, namun dengan syarat mengunakan ojek. Untuk mobil dan I.C/KTP milik WNA tersebut ditahan di Pos jaga.
Setibanya dari mengambil uang, WNA asal Malaysia tersebut kembali ke pos jaga untuk mengambil mobil dan I.C/KTP yang ditahan. Kemudian ia meninggalkan pos kembali dengan alasan akan ke salah satu Cafe yang berada di Desa Berangan, Kecamatan Badau untuk membayar Taxi yang sedang menunggunya disana. Karena merasa curiga, anggota jaga melaporkan kejadian tersebut kepada Lettu Inf Surono Patra selaku Perwira Seksi Intelijen Satgas bahwa ada warga Malaysia masuk ke Indonesia tidak membawa kelengkapan dokumen yang jelas.
Menanggapi laporan tersebut, Lettu Inf Surono memerintahkan Komandan Seksi Intelijen Satgas, Sertu M. Saharuji yang didampingi Sertu L. Wiran dan Praka Danang Dwi S. untuk menuju ke Cafe yang dituju WNA asal Malaysia tersebut guna mengamankan dan membawanya ke Pos Kotis Satgas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, WNA asal Malaysia itu ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polis Malaysia dengan kasus pencurian mobil dan perampokan di Malaysia. Mengetahui hal tersebut, Letkol Inf Febi Triandoko memerintahkan prajuritnya untuk menyerahkan WNA asal Malaysia itu ke Polsek Badau untuk diproses lebih lanjut.
(PENKOSTRAD/Dian)