Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pelaku pencurian ( Curas ) di Jl. M.Toha Km 2 Rt.002/001 Kel. Nambo Jaya, Kec. Karawaci Kota Tangerang, pada Jumat (16/06/17) Pukul 06:46 Wib, berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Karawaci seusai kejadian.
“Satu pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhamad Gias als. Tebe (26), alamat Kp periuk Rt.002/004 Kel. Periuk Kota Tangerang. Pelaku sendiri merupakan Residivis atas kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Karawaci, Kompol. Munir yaji saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (17/06).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Korban, Aan Anriyani (21), warga Kp. Kohod RT 006/002 Kel. Kohod Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang, sedang jalan kaki di TKP, hendak menuju tempat kerjanya di PT. MKM sambil memainkan Handphone (HP) miliknya.
Namun, saat sedang jalan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang mengendarai sepeda motor, langsung memepet dan mengambil HP milik korban. Korban panik dan langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Mendengar teriakan korban, anggota Polsek Karawaci yang tengah berada di lokasi tersebut, langsung mengejar dan menangkap pelaku. Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke mapolsek karawaci untuk diperiksa beserta barang bukti,” jelas Munir.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku kita berhasil mendapatkan barang bukti (BB), 1 Unit HP merk OPPO (milik korban), 1 Unit kendaraan dengan No.pol B 6071 CRX dan Helm yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Pelaku kini kita tahan di Mapolsek guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media