Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Ulah oknum Kepala Desa menjadi polemik diberbagai kalangan politik, terutama persaingan jalanya penjaringan Balonbup dan Balonwabup di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada saat pengambilan formulir pendaftaran balon disetiap parpol, baik yang diwakili maupun dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, ada 2 oknum Kepala Desa yang masih aktif ini sengaja terjun berpolitik untuk memberikan dukungan pada salah satu Bakal Calon Bupati peserta pilkada serentak tahun 2018.
Hal itu terpantau saat pengambilan formulir dan pengembalian berkas balon di Partai Golkar Banyuasin, ada dua oknum kades secara terang-terangan berpolitik ikut mendukung pencalonan salah satu balon dari unsur pejabat aktif di Banyuasin. Dua orang oknum Kades yang berinisial M dan E langsung bergaya menjadi garda terdepan, walau tidak mengenakan seragam dinas kebesaran sebagai kepala desa, namun tampak selalu berada dimuka barisan dengan mengenakan kaos oblong putih berkaca mata hitam.
“Sembari berkata lantang apa tidak boleh sebagai kepala desa mendukung Balonbup, apalagi balon tersebut notabene yang buat pengesahan SK jabatan yang disandangnya, saya pikir wajar kalau kami sebagai Kepala Desa memberikan dukungan kepada Balonbup dalam mengembalikan berkas formulir calon dan langsung tampil dimuka umum rombongan,” ucapnya saat disapa beberapa para awak media.
Oknum Kades M dan E juga selalu menampilkan mukanya saat awak media mengabadikan poto Balonbup baik dalam memasuki kantor DPD II Partai Golkar maupun saat acara resmi di mulai pengembalian formulir berkas Bakal Calon pada saat itu.
Sementara, Heri salah satu pengamat politik di Sumatera Selatan kepada wartawan mengungkapkan, oknum tersebut merupakan seorang Kepala Desa aktif, tidak etis jika ikut berpolitik semacam itu, karena kades juga seorang pejabat di desa, dimana tugasnya mengayomi masyarakat dan menjadi contoh yang baik bukan seperti ini tingkahnya.
“Persoalan ini bisa digiring inspektorat yang berwenang bisa memprosesnya, namun kalau dilaporkan ke polisi masalah itu pasalnya belum mengena, walau statusnya bukan PNS, persoalan ini belum bisa dibawa keranah polisi aduanya, sebab belum ada wasit yang resmi kaitan proses pilkadanya, tetapi kalau ke inspektorat itu ada wewenangnya, setidaknya jika hal itu dilanjutkan prosesnya, bisa untuk pembenaran bagi oknum kades dan PNS nakal dan sering menyalahi aturan yang ada,” jelas Heri.
(Mar)