Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Pembangunan Apartemen Spring Wood Residance yang terletak di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang Kota Tangerang dipersoalkan warga setempat, Pasalnya Bangunan tersebut diduga menyalahi aturan, karena di lokasi itu juga telah dibangun ballroom hotel. Penolakan warga itu dilakukan dengan cara membentangkan spanduk bertuliskan penolakan yang dipasang di dekat lokasi proyek. Rabu, (5/7).
Warga Warung Mangga, RT 03 RW02, Abdul8 Arih mengatakan sebelumnya warga telah menyurati pihak menejemen PT Triniti Dinamik selaku pengembang apartemen Spring Wood untuk meminta klarifikasi atas penambahan fasilitas apartemen tersebut. Namun hingga sat ini belum juga ditanggapi.
“Kami sudah dua kali menyurati mereka (Menejemen PT Triniti Dinamik-red) tapi tidak ada tanggapan. Penolakan penambahan fasilitas hotel itu merupakan hasil kesepakatan warga,” katanya. Menurut Abdul, warga merasa dibohongi oleh pihak menejemen karena diduga izin awal apartemen tersebut tidak sesuai kesepakatan. Yaitu merubah izin apartemen menjadi ballroom hotel.
“Ya, kami merasa dibohongi karena pada awal perjanjian itu hanya akan membangun apartemen saja. Tidak ada penambahan fasilitas hotel ini,” ungkapnya.
Sementara Endang Suherman Ketua RT 03/02 menambahkan, pada dasarnya warga tidak ingin menghambat investor yang masuk ke wilayahnya. Hanya saja kata Endang, dalam berinvestasi, para investor harus juga mengedepankan aspek estetika dan etika di wilayahnya.
“Kalau memang pada saat perjanjian awal mereka (pengembang-red) akan ada penambahan fasilitas hotel tentunya warga disini tidak akan merasa dibohongi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama warga akan melanyangkan surat keberatan kepada Walikota Tangerang. “Kami juga akan menyurati Pak Walikota atas penolakan terhadap penambahan fasilitas hotel tersebut,” tandasnya.
Terkait persoalan tersebut, pihak menejemen Apartemen Spring Wood, Sugiarto mengatakan pada dasarnya warga yang berada di lokasi apartemen telah menyepakati hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu, yaitu diantaranya memberikan kompensasi kepada warga sekitar.
“Telah disetujui kesepakatan. Kompensasi oleh perwakilan warga sebanyak 7 RT dan 2 RW. Semua RT dan RW sudah oke. itu sudah disetujui dalam forum,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (5/7).
Selain itu dalam rapat juga telah disetujui soal nilai kompensasi yang diberikan oleh pihak apartemen kepada warga setempat, yaitu sebesar Rp15-20 juta. Sementara terkait izin pembangunan fasilitas hotel itu jelas Sugiarto masih dalam proses. “Mereka sudah meminta nilai kompensasi rata rata per RT yang terdekat Rp15 juta. Ya, izinnya masih dalam proses,” pungkasnya.
( GusNur/ Iwan )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media