Jurnalline.com, KAYUAGUNG OKI (SUMSEL) – Bupati OKI H Iskandar, SE menerima penghargaan Pastika Parahita dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dianggap telah berhasil menerapkan kebijakan Perda KTR Nomor 6 tahun 2015 dan telah mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Hal ini diungkapkan HM Lubis, SKM, MKes., selaku Kepala Dinas Kesehatan OKI usai menghadiri acara pertemuan dan pemberian apresiasi dari menteri kesehatan bagi pemda yang telah menerapkan Perda atau kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau, Rabu (12/7) di Yogyakarta.
Menurutnya, Pengendalian konsumsi produk tembakau ini telah menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah sejak lama dan penerapan regulasi KTR ini diharapkan mampu untuk menurunkan prevalensi reriko serta memberikan perlindungan bagi perokok pasif dari paparan asap rokok.
“Inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah dilakukan seperti iklan luar gedung maupun dalam gedung, penyediaan layanan berhenti merokok, dan yang paling penting skrining pada sekolah terkait perilaku merokok dan lain lain sangat dihargai,” ungkap Lubis.
Pertemuan Aliansi Bupati atau Walikota Peduli KTR dan PTM Kebijakan pemerintah dalam pengendalian dampak konsumsi produk tembakau yang kita ikuti tadi, Lanjutnya, merupakan media untuk kita berbagi praktik cerdas yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga mampu untuk menumbuhkan inovasi – inovasi terbaru dan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pengendalian konsumsi produk tembakau.
(novi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media