Jurnalline.com, JAKARTA – “Patut diduga” pembongkaran bangunan bermasalah di Jalan KH.Hasyim Ashari No. 119 RT. 003/RW.007 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tersebut, Terkesan bongkar ” Cantik” tidak maksimal dalam pembongkaran nya itu, Selasa ( 11/07)
Hasil pantauan Jurnalline.com di lokasi bongkaran tersebut ada kejanggalan, seperti di lokasi kobelco hanya membongkar sedikit, dan sisahnya di bongkar manual, dan pembongkaranya pun tidak begitu maksimal.
Sesuai peraturan, Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Walaupun dilindungi Undang Undang namun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Pusat dinilai tidak punya nyali untuk melakukan tindakan pembongkaran yang maksimal,
Ketika Jurnalline.com meminta tanggapan kepada Widodo terkait pembongkaran bangunan yang di jalan KH.Hasyim Ashari No. 119 RT. 003/RW.007 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tidak maksimal itu, Widodo mengatakan bahwa pembongkaran ini hanya untuk memberikan shok Terapi, agar pemilik bangunan membuat izin IMB. Ujarnya
Seharusnya pembongkaran ini harus maksimal, karena biaya yang digunakan untuk pembongkaran ini juga maksimal.
Kinerja dari pada Kasudin CKTRP jakarta Pusat tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
(fernando/alex)