Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pelaku penjambetan terhadap Uzi Muziatun (52) sekretaris kelurahan (sekkel) Sukajadi, pada Jumat (16/6/2017) lalu. Berhasil dibekuk oleh satuan Reskrim Polsek Karawaci di daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang – Banten, Minggu (16/07).
Pelaku yang berhasil dilumpuhkan yakni Suryadi (24) dan M. Noh (26) dengan dihadiahin timah panas dikaki oleh polisi. Kedua pelaku ditangkap setelah hampir sebulan melarikan diri dan bersembunyi di daerah Serang Banten, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes.Pol Harry Kurniawan saat press Release di halaman Mapolres, Senin (17/07).
Awal mula pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, saat anggota Buser (buru sergap) polsek Karawaci yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim AKP Nurjaya, menangkap pelaku Suryadi, didepan bengkel Motor Desa Tambak Pasir, Kibin, Kabupaten Serang pada 15 Juli 2017 malam.
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku melakukan kejahatan bersama temannya M. Noh. “Dari keterangan tesebut, anggota buser pada Minggu pagi (16/7) membawa pelaku Suryadi untuk menunjukan keberadaan M. Noh. Namun, pelaku berusaha kabur hingga dilumpuhkan dengan tembakan dikaki kanan,” ujar Harry.
“Setelah dilumpuhkan, akhinya suryadi memberikan keterangan kepada polisi. Sekitar pukul 03.30 wib, teman pelaku yang bernama M. Noh akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, Kp.Barabuntung RT. 006/02 Desa Cijeruk, Kibin, Kabupaten Serang,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti (BB), 1 unit HP milik korban serta 1 unit kendaraan beat warna hitam dengan
No.Pol A 2453 HA, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media