Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Praktek Punggutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oknum pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, berhasil diungkap oleh Tim Sapu Bersih (SABER) Pungutan Liar (PUNGLI) Polda Banten. Lokasi kejadian di Kantor Uji KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang beralamat Jl. Banten Lama Kasemen Kota Serang.
Pengujian Kendaraan Bermotor atau disingkat KIR tetap dilakukan oleh oknum tersebut padahal alat uji emisi dalam keadaan rusak. Hal itu sangatlah janggal dan penuh tanda tanya.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Nunung Syafudin, membenarkan hal itu, Beberapa oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kami amankan, terkait PUNGLI. Saat ini masih diperiksa penyidik kami, kata dia.
Informasi yang berhasil dihimpun jurnalline.com. Turut diamankan 6 (enam) orang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, sebagai berikut :
1. Inisial Amt Wt
2. Inisial Frd
3. Inisial Af Sfd
4. Inisial Tbg Akb Lts
5. Inisial Mmd Ala Rhn (TKS).
6. Inisial Mnj
Kapolda Banten, Brigjend Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, berhasil dihubungi jurnalline.com, mengatakan Diamankan 6 oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Beserta barang bukti (BB): uang tunai sejumlah Rp. 4.883.500,-, 42 lembar Bukti pembayaran, 43 lembar Berita acara pemeriksaan kendaraan bermotor, 1 buah buku pendaftaran Uji KIR, 2 buah mesin uji emisi rusak, 43 lembar Surat keterangan retribusi katanya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik dan barang bukti (BB) diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut. tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, penyidikan terhadap beberapa oknum pegawai Dishub Kota Serang, masih dilakukan untuk lebih di dalami kasus tersebut oleh Tim Ditreskrimsus Polda Banten.
(Angga/ Ags S)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media