Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Permasalahan sengketa lahan yang di jadikan sebagai tempat praktek pertanian siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Unggul Negeri 2 Banyuasin III, yang di duga di klaim oleh salah seorang mantan anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) beberapa tahun lalu hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Seperti yang telah disampaikan M. Nuh SP MSi Kepala Sekolah SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III ketika konfirmasi mengatakan, lahan yang saat ini di gunakan pihak sekolah sebagai tempat praktek pertanian sudah sangat lama disengketa, bahkan kejadiannya mulai dari tahun 2014 lalu, hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.
Menurut M. Nuh, Sekolah SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III memiliki lahan keseluruhan dengan total luas 4,7 hektar, termasuk lahan yang dijadikan sebagai tempat pertanian untuk praktek siswa, yang menjadi permaslahan sampai saat ini 1 hektar lahan SMK Unggul Negeri 2 banyuasin III masih di klaim oleh salah seorang mantan anggota DPRD Muba yang menyatakan bahwa lahan dengan dengan luas 1 hektar tersebut adalah miliknya. Sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin NO.118/KPTS/DPPKAD/2014. Tenta
“SMK Unggul Negeri 2 Banyuasin III berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tepatnya di lokasi komplek perkantoran telah di bebaskan di kawasan blok plan hutan larangan seluas 4,7 hektare dengan harga Rp.250.000 per meter persegi. Berdasarkan NJOP transaksi setempat dengan nilai Rp.1.175.000.000. untuk SMKN 2 serta fasilitas lainnya. Dengan berlandaskan keputusan Bupati ini sudah jelas bahwa lahan kita sudah di klaim,” jelasnya.
(Mar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media