Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Pembacaan Gugatan Kelompok Tani Karya Bersama, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di Pengadilan Negeri Sekayu yang berisi 23 poin tuntutan, kini dibacakan oleh Hakim sidang Veronica dalam kasus sengketa lahan exs marga Rimba Asam, setelah beberapa kali tertunda akibat tidak hadirnya pihak tergugat H Rifai Burhan dan H Tjik Olah selama proses persidangan dilakukan.
Ketua Kelompok Tani Karya Bersama Mardiyanto dan anggotanya merasa lega selama beberapa kali persidangan berlangsung, proses hukum yang beberapa kali mangkir ini berjalan sesuai harapan, ketika pembacaan agenda gugatan lanjutan (27/7) kemarin, mendapat lampu hijau dari hakim sidang berlanjut ke tanggal 10 Agustus 2017.
“Akibat sering mangkirnya pihat tergugat H Rifai Burhan dan H Tjik Olah selama penyelesaian kasus sengketa lahan exs Marga yang tidak lain milik Kelompok Tani Karya Bersama Kelurahan Rimba Asam terus berlanjut, Kelompok Tani Karya Bersama mengharapkan Hakim dapat memberikan keputusan sebenarnya dalam kasua ini,” ucap Ujang Andil Koordinator kepada awak media.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama Amrullah SH, membacakan tuntutan sebanyak 23 poin, sontak membuat suasana di ruang pengadilan menjadi hening, para tergugat H Ripai Burhan dan H Tjik Olah yang mendengarkan terlihat gagap dan gugup setelah mendengarkan pembacaan dari pihak penggugat berdasarkan tuntutan.
Untuk mengetahui tuntutan penggugat Kelompok Tani Karya Bersama, sidang tuntutan akan di lanjutkan tanggal 10 Agustus 2017 dengan agenda mendengarkan balasan pihak tergugat H Rifai Burhan dan H Tjik Olah terhadap pihak penggugat Kelompok Tani Karya Bersama Kelurahan Betung, di Pengadilan Negeri Sekayu.
(Taem)