Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Ratusan warga yang mengatasnamakan Aksi Bela 317 melakukan long mart dari lokasi tanah wakaf kuburan di Jln.Raya Galeong Rt.01/07 Kp.Galeong menuju Kantor Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kedatangan ratusan warga tersebut menuntut agar tanah yang sudah diwakafkan oleh pemilik tanah dan ahli waris dikembalikan sesuai fungsinya, sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU), Senin (31/7).
Lurah Margasari A. Juharto sesaat setelah menemui para warga yang melakukan aksi kepada awak media menjelaskan, “bahwa demo ini terkait tuntutan warga atas tanah wakaf kuburan yang luasnya 4950 m3 dengan pemilik yayasan Darul Amal Sdr.Bahrudin, yang pihaknya sudah mengadakan mediasi selama tiga kali pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat, tapi belum ada titik temu.
“Sudah tiga kali kami mengadakan pertemuan, Pertama pihak Yayasan hadir, Pertemuan kedua Hadir dan yang ketiga tidak hadir di situlah kenapa tidak ada titik temu sampe saat ini, akhirnya kami menyarankan agar persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum saja,” kata Juharto.
Yayasan Darul Amal sudah berdiri selama 20 tahun, lanjut Lurah, “Katanya, dulu pernah ada ikrar ahli waris kepada Yayasan. Tetapi, saya tidak tahu persis bagaimana isi ikrar dan siapa yang mengikrarkannya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Muhidin Kuasa ahli waris menuturkan, “Bahwa aksi kami ini berawal dari penyalah gunaan kewenangan hingga manipulasi data sampe jadi dokumen dan sampai terjadilah penguasaan lahan, di tanya soal informasi tanah sudah menjadi Dokumen Muhidin membenarkan, bahwa tanah yang diklaim sudah menjadi dokumen berupa Akte ikrar wakaf, dalam hal ini kami (ahli waris) tidak tahu dan baru di ketahui pada Januari 2016, dengan tanah yang di pakai bangunan sekolah seluas 1800 m3 dan yang klaim pihak yayasan seluas 4400 m3 termasuk kuburan, ” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Darul Amal belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan Jurnalline.com.
( GusNur/ Iwan )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media