Jurnalline.com, JAKARTA – Dari hasil pantawan Jurnalline dilokasi, Jum,at, 14/07/17 Ditemukan 1 Unit bangunan Diduga Kos -kosan ber lantai 3 jumlah kamar sekitar 30 pintu, Nomor IMB : 465/8.1/31.73./-1.785.51/2016, Di Jln Kresek Raya No.8,8A,8B Rt 004/013 – Kelurahan Duri kosambi – Kec.Cengkareng – Jakarta barat.
Selanjutnya, Bangunan Rumah Tinggal 1 Unit 2 Lantai Diduga Tanpa IMB, Di Bojong Kampung Rawa Buaya, Jalan Madrasai II RT. 011/RW.04 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Bangunan Rumah Tinggal Fisiknya 1 unit 4 Lantai, Namun IMB nya Rumah Tinggal 1 unit 3 Lantai, Nomor IMB: 02730/IMB/2006, Tanggal 28 Maret 2006, Di Komp. City Resort Residences Malibu Blok. J No. 109 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Pemilik Ngo Bok Siong.
Seharusnya Setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Walaupun dilindungi UU namun SETYAWAN Kepala Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar), Kinerjanya Diduga “amburadul” sehingga diwilayah nya itu dikategori sarang nya bangunan bermasalah, saat dikonfirmasi oleh jurnalline dikantornya Kepala seksi Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng, SETYAWAN, disayangkan yang bersangkutan tidak mau memberikan tanggapan kepada awak media, Jum’at (14/07).
Terkait maraknya bangunan bermasalah diwilayah kecamatan Cengkareng, Monang Ketua Umum LSM PKN angkat bicara bahwa, “Sangat prihatin terhadap kinerjanya SETYAWAN Kepalah Seksi Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng kinerjanya mengambang, tidak maksimal sehingga di wilayah Cengkareng diduga menjadi sarangnya bangunan bermasalah,” ujarnya.
Monang menambahkan, “Bahwa Jabatannya sang Kepalah Seksi (CKTRP) Kecamatan Cengkareng patut dipertanyakan,” ujarnya Jum’at (14/07).
(Fernando/Alex)