Jurnalline.com kab.serang (BANTEN) – Kecamatan Pulo Ampel, kabupaten Serang mendatangi Mapolres Cilegon untuk melaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Kades Pulo Panjang Bapak Sukari, warga tersebut dihadiri ketua LPM, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat Dan Warga Pulo Panjang. Hal itu dikatakan bapak Ujang Rifai selaku bendahara desa saat di jumpai media jurnalline.com di Mapolres Cilegon hari kamis (24-08-2017).
Bapak ujang menuturkan kepada media jurnalline.com pencairan dana desa tersebut sudah dicairkan sebanyak sembilan kali dalam setahun dan proses pencarian dana tersebut melalui cek Bank BJB, namun ujang merasa baru tiga kali menandatangani pencarian dana desa tersebut.
“Itupun hanya menandatangani cek kosong yang artinya tidak tau berapa dana yang akan dicairkan-nya, saya tidak tau sebab baru tiga kali menandatangani cek kosong akan tetapi, kenapa cek yang muncul ada sembilan kali mencairkan dana desa tersebut berarti tanda tangan saya yang enam kalinya sudah dipalsukan, maka dari itu saya tidak terima kejadian ini, saya minta agar pihak yang berwajib kepolisian segera mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen ini,” ujarnya ujang.
Dan ujang mendatangi Mapolres tidak sendirian didampingi ketua LPM, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan beberapa warga Desa Pulo Panjang, untuk melaporkan oknum Kades Sukari yang diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp. 1.334.563.134,32 (satu milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh empat koma tigapuluh dua rupiah), Hal itu dikatakan oleh Bapak Abdul Hasan ketua LPM Dan didampingi juanda sebagai ketua BPD Pulo Panjang.
Kades Sukari diduga telah menyelewengkan Dana Desa Tahun 2016 sebesar 1,3 MILYAR, kami menuntut agar penegak hukum kepolisian segera menangkap agar masalah ini jangan dibiarkan berlarut – larut sebab khususnya masyarakat Pulo Panjang sudah pada resah dengan oknum Kades tersebut, ungkap Abdul Hasan sebagai Ketua LPM Desa Pulo Panjang.
Lanjut ungkapan Abdul Hasan berdasarkan hasil Audit Inspektorat Pemkab Serang atas anggaran Dana Desa Tahun 2016 ditemukan negara telah dirugikan 1,3 MILYAR, dan lebihnya hal itu saya temukan berdasarkan fakta bahwa oknum kades sukari bekerjasama dengan CV. SINAR ABADI yang tidak lain CV. SINAR ABADI tersebut Milik Mertuanya Sukari, berdasarkan pengakuan Abdul Hasan ketua LPM anggaran dana desa tahun 2016 dari total seluruh dana yg dikucurkan sebesar Rp. 2,44 Milyar, Abdul Hasan menemukan fakta bahwa oknum Kades tersebut menggunakan anggaran dana desa untuk kegiatan yang terealisasi dan bekerja sama langsung dengan Perusahaan milik mertuanya yaitu CV. SINAR ABADI,” Ujarnya.
Hal itu sudah jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 26 ayat (4), Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014, tentang keuangan desa Dan Peraturan Bupati Serang nomor 51 Tahun 2015.
Sementara sampai saat ini Kades pulo panjang Sukari disaat dikonfirmasi dengan media jurnalline.com tidak ada jawaban hingga berita ini sampai diturunkan, Masalah oknum Kades Pulo Panjang Hal ini membuat ketua umum LSM AMBB provinsi Banten Bapak Oom Komarudin akan angkat bicara, siap akan terus mendampingi dan mengawal sampai ke meja hijau persidangan dan sampai Tuntas demi masyarakat Pulo Panjang.
(Nur A)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media