Jurnalline.com, Jakarta – Diduga kecolongan dalam menjalankan tugasnya sehingga terlihat bangunan Hotel yang berdiri Gagah tanpa tersentu sama sekali oleh pihak Pengawas dan penertipan bangunan bermasalah di wilayah DCKTRP Jakarta Barat, “Bayu Aji” Juga Didesak agar Tindak Tegas terhadal Bangunan Hotel 8 Lantai 1 Basemant yang berlokasi di Jl. Mangga Besar Raya No. 82 RT. 013/RW 01 Kel. Tamansari, Kec. Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Hasil pantauan, Jurnalline.com di lokasi, Senin (28/08), Kegiatan pembangunan tersebut, Fisik Bangunan Hotel 8 Lantai dan 1 Basemant Dan penambahan di bagian depan bangunan yang Diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Namun dipapan Plang IMB tertera bangunan Hotel & Fasilitasnya 8 Lantai, Nomor IMB : 9710/IMB/e/2014.
Diwaktu yang sama jurnalline menyambangi kantornya kepala seksi Kecamatan Taman Sari untuk konfirmasi, Disayangkan yang bersangkutan tidak berada di kantornya. Ujar salah satu staffnya yang namanya hendak disebut.
Lanjut, jurnalline mendatangi kantornya “Bayu Aji” Kasudin CKTRP Jakarta Barat, di Lantai 10 gedung B, Sangat di sayangkan yang berkepentingan tidak berada di tempat, ujar salah satu staff yang namanya tidak mau di publikasikan, Senin (28/08).
Bangunan Hotel & Fasilitasnya tersebut, Diduga kuat telah menyalahi /Melanggar Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 Tentang bangunan dan Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung serta melanggar undang undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang RDTR Zonasi.
(alex/nando)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media