Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mencabut surat izin operasi (SIO) atas nama Galang Budiarto juga ditarik dengan Nomor K3 Operator :13.18307/OTC/PNK3-MUBT/XI/201
3 tertanggal 13 November 2013.
“Selama operatornya tidak benar tower crane tidak boleh jalan sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Disinggung soal surat yang dikeluarkan Disnakertrans, tertanggal 27 Februari 2017 yang mengeluarkan surat keterangan sementara pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat angkut dalam hal ini tower crane proyek Hotel Ibis Palembang dengan nomor :-/K3-PAA/Nakertrans/2017.
Dimana dalam surat tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan keselamatan kerja, Sahadi mengatakan, jika surat tersebut merupakan surat uji tes beban secara peraturan perundang-undangan alat itu memang mampu beroperasi tapi banyak hal yang terkait dengan pengoperasian alat tersebut.
Ada penerbitan surat lagi yang sangat terkait dengan HO karena alat ini akan melintas kemana-kemana sehingga diberi batasan tertentu.
Hal ini tidak dimiliki sehingga diberhentikan sementara jika nanti ternyata melanggar tentu melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
“Tentu itu pidana kurungan sebagai sangsinya,” katanya.
Sementara anggota Polisi dari Polresta Palembang yang mendampingi Marbun membenarkan jika SIO operator tower crane milik hotel Ibis dititipkan pada dirinya karena operation tower crane tidak memiliki izin,tidak ada rigger,(pemandu), pengait, tidak ada body harnes (alat pengaman diri) dalam ketinggian 180 centimeter.
“Kita hentikan operasional tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Terpisah, pengawas lapangan Thamrin Group Renaldy mengaku, belum tahu kalau ada pemeriksaan dari pihak Disnakertrans Sumsel
“Setahu saya semua sudah ada izin dan sudah dilakukan uji coba termasuk tower crane,” pungkasnya.
(salim)