Jurnalline.com, Kayu Agung OKI (Sumsel) – Tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) sudah mengeluarkan surat keputusan KPU OKI nomor 25/KPPS/KPU – Kab.OKI/006.435450/VIII/2017 tentang Jumlah dukungan minimal dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2018.
Hal ini dikatakan Dedi Irawan, SIp, MSi selaku Ketua KPU Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan saat diwawancarai Wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/8/2017).
Didalam surat keputusan kita ini, Kata dia lagi, Sudah memuat berapa sih Jumlah dukungan minimal!, Jumlah dukungan untuk Calon perseorangan sesuai dengan jumlah DPT terakhir adalah 7,5 Persen.
“Artinya, Jika dihitung dari jumlah DPT Terakhir Kabupaten OKI yang sebanyak 556.137 Jiwa berarti jumlah dukungan yang dibutuhkan bagi Calon perseorangan berjumlah 41.711 Jiwa tersebar di 50 persen Kecamatan,” Jelasnya.
Jelas dia lagi, Dapat ditarik kesimpulan, Karena dalam wilayah Kabupaten OKI terdapat 18 Kecamatan berarti Dukungan bagi Calon perseorangan yang dibutuhkan sebanyak 41.711 Jiwa tersebut tersebar di 9 Kecamatan dari total keseluruhan Kecamatan yang ada.
“Kedepan hal ini mungkin akan kita sosialisasikan kepada Bakal Calon perseorangan, Itupun kalau memang ada Bakal Calon perseorangan,” Ujarnya.
Perlu diketahui juga, Lanjutnya, Kenapa Jumlah dukungan yang dibutuhkan oleh bagi pasangan calon perseorangan ditetapkan sebesar 7,5 Persen dari Jumlah DPT Terakhir, Karena dalam PKPU itu kan disebutkan secara umum kalau Jumlah DPT terakhir sekian berarti Jumlah dukungan sekian persen.
“Nah untuk Jumlah DPT terakhir 500 ribu hingga 1 juta itu 7,5 Persen, Kalau Jumlah DPT Terakhir 250 ribu hingga 500 ribu itu 6,5 Persen. Artinya, Karena Jumlah DPT Terakhir OKI sebanyak 556, 137 berarti 7,5 Persen,” Tegasnya.
Ketika disinggung apakah sudah ada yang menanyakan tentang syarat dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan agar dapat Maju dalam Pemilukada OKI Juni 2018, Kata dia, kalau orang yang menanyakan sudah banyak tetapi belum bisa dipastikan apakah benar memang ingin maju karena sejauh ini hanya sebatas bertanya saja.
“Yang jelas Kita, atas Keluarnya PKPU nomor 3 tahun 2017, menindak lanjutinya dengan telah membuat dan mengeluarkan surat keputusan itu,” Tandasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Tambahnya, Kita menghimbau bagi aparatur pemerintah baik kepala desa dan perangkat-perangkat desa janganlah menghalang-halangi Bakal Calon yang ingin mengumpulkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masyarakat, Karena mendukung belum tentu memilih.
(novi)