Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tim Elang Cisadane Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku tindak pidana penipuan dan penganiayaan dengan modus mengaku anggota Polri berpangkat Kombes (Komisaris Besar) Polisi, di daerah Gerendeng, Karawaci Kota Tangerang, pada senin (21/07), lalu.
“Awal mula penangkapan terhadap tersangka yang berinisial (IN), berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan ada yang mengaku Polisi berpangkat Kombes membuat keributan di belakang Sekolah Darma Putra Gerendeng Kota Tangerang,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (24/08).
Kemudian atas perintah pimpinan Tim Elang Cisadane, segera bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, ternyata di lokasi diketahui ada 5 (lima) orang sedang cekcok dengan pelaku.
Ketua Tim Elang Cisadane Bripka Deni Hermawan menanyakan salah satu korban Arles Ambarita, dan mengaku telah ditipu oleh pelaku IN (polisi gadungan). Menghindari hal yang tidak diinginkan,Tim Elang Cisadane langsung membawa terduga ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan kepolisian, ternyata pelaku telah dilaporkan oleh para korbannya di Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara. Selain mengaku sebagai Polisi gadungan, tersangka juga mengaku bisa membantu untuk menjadikan Taruna Akpol dan Brigadir Polisi,” beber Harry.
Pelaku kepada para korbannya, meminta sejumlah uang, untuk menjadi Taruna Akpol dengan hasil total keseluruhan 2 Miliar, di wilayah Sumatera Utara. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak satupun yang lulus seleksi untuk masuk Taruna Akpol maupun Brigadir Polisi.
Bukan hanya itu pelaku juga telah dilaporkan oleh Indah Suryani dengan bukti laporan (LP/B/899/X/2016/PMJ/RES TNG KOTA, tanggal 18 Oktober 2016) yang merasa ditipu dan dianiaya pelaku.
“Awalnya mereka berdua antara IN dan pelapor berpacaran, IN berjanji akan membelikan mobil dengan meminta KTP dan KK serta uang sebesar Rp. 11 jt, yang dibayar dua kali, dengan alasan untuk mengganti jok mobil tersebut, yakni pertama Cash Rp. 6,5 jt kemudian Rp. 4,9 jt dengan menggunakan Credit Card korban,” Ujar Kapolres.
Bukan hanya menipu, pelaku juga sempat menganiaya korban di Ruko Banjar Wijaya Blok B-2 No 17 Cipondoh Tangerang pada tahun 2016 lalu, karena korban minta putus, namun pelaku tidak mau dan menganiaya korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 lembar bukti transfer, 2 buah kaos Brimob, dan 1 celana traning Gegana serta satu pucuk senjata Air softgun.
“Pelaku kini ditahanan Mapolres, dan dikenakan pasal 378 dan pasal 351 KUHP. Untuk menunggu proses lebih lanjut, karena selain tindak pidana yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota juga di Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara,” tutupnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media