urnalline.com, JAKARTA – Terkait bangunan kos-kosan 3 lantai 30 kamar tersebut yang berdiri Gagah tanpa tersentu oleh pihak Pengawas dan penertipan bangunan bermasalah di Wilayah DCKTRP Jakarta Barat tersebut, Sehingga ada dugaan, “Bayu Aji” Tutup mata terhadap Bangunan kos kosan 3 Lantai 30 Kamar, Di Jl. Tanjung duren utara III E No. 201 Blok H Kav. No. 201 Phase VIII RT.009/03 kelurahan Tanjung duren utara kecamatan grogol petamburan Jakarta barat.
Hasil pantauwan, Jurnalline di lokasi, Selasa (26/09), Sesungguhnya Kegiatan pembangunan tersebut, Diduga kuat Fisik nya Kos Kosan 3 lantai 30 Kamar, Namun Ijinya Rumah Tinggal 3 Lantai, Dengan Nomor IMB : 087/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2017 Tgl: 18 april 2017,
Nama pemilik, Dandy wangi saputra. Bangunan juga Diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Bangunan kos kosan tersebut, Diduga kuat telah menyalahi /Melanggar Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 Tentang bangunan dan Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung serta melanggar undang undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang RDTR Zonasi,
Diwaktu yang sama jurnalline menyambangi kantornya “Hendra” kepala seksi Kecamatan Gropet untuk konfirmasi, Disayangkan yang bersangkutan sedang kelapangan, jam segini dia tidak ada. Ujar salah satu staffnya, Hendra,
Lanjut, Jurnalline mendatangi kantornya “Bayu Aji” Kasudin CKTRP Jakarta Barat, di Lantai 10 gedung B, Sangat di sayangkan yang berkepentingan juga tidak berada di tempat, ujar salah satu staff yang namanya tidak mau di publikasikan, Selasa (26/09).
(alex/nando)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media