Jurnalline.com, JAKARTA – Pabrik Percetakan PT.Kencana Makmur Indah yang berlokasi di kawasan pergudangan kamal indah, Blok D. 30 RW.001 Kel.Kamal, Kec. Kalideres Jakarta Barat Jakbar, Ini Diduga kuat menyalahi aturan. Salah satu bukti kuat bahwa diduga perusahaan yang menggunakan atau mengebor sumber mata air (sumur, red) secara ilegal dari sebagian titik Air Bawah Tanah (ABT) tersebut tidak mengantongi ijin.
Hasil pantauan Jurnalline di lokasi, Senin (18/09), Terlihat kegiatan pengeboran sedang berlanjut, Ironisnya dilokasi pengeboran tidak terlihat plang ijin dari instansi terkait,
Jurnalline berusaha bertemu dengan WILI salah satu orang kepercayaan pihak perusahaan yang ditugaskan untuk menangani kegiatan tersebut
guna konfirmasi menyangkut pengeboran Air bawah tanah ABT yang Diduga kuat tidak mengantongi ijin itu, WILI mengatakan kepada awak Media Jurnalline bahwa “saya sudah serahkan berkas ke pak LAMBOK orang Kelurahan Kamal untuk urus ijin pekerjaan ini, Ujarnya
Wili menambahkan, untuk koordinasi wilayah, saya juga sudah serahkan ke pak Said tokoh masyarakat sini untuk menyelesaikan” Ujarnya Wili Senin (18/09).
Dihari yang sama, Beberapa warga masyarakat saat ditemui Awak media Jurnalline berharap, Jika terbukti perusahaan dalam dugaan tidak mengantongi ijin pengambilan Air Bawah Tanah (ABT), maka ini melanggar aturan Undang-undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008, serta Perda No.7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Aturan tersebut mengacu padmata air, bahwa bagi pihak yang mengkomersialkan penggunaan air bawah tanah, wajib memiliki ijin dan membayar pajaknya. Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air, yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.
Saadi selaku masyarakat Setempat, kepada awak media Jurnalline mengatakan,” Bahwa perusahaan PT. Kencana Makmur Indah yang melakukan pengeboran air bawah tanah yang Diduga tidak mengantongi ijin tersebut,
Dan selaku warga wilayah yang berdekatan langngung dengan perusahaan tersebut tidak pernah diberi tau oleh manejemen perusahaan tersebut, bahkan tidak pernah dilakukan sosialisasi dari masyarakat setempat.” Katanya.
“ Saadi menambahkan, Kami merasa resah adanya dilakukan pengeboran Air Bawah Tanah secara ilegal itu dan kami merasa kecewa, karena kalau dilakukan hal seperti itu dampaknya Sumur warga kami akan terjadi kekeringan,” katanya. Begitu hal yang sama diungkapkan oleh beberapa masyarakat setempat yang rumahnya dekat dari pemukiman perusahaan PT.Kencana Makmur Indah bahwa pengeboran Ait bawah Tanah (ABT) tersebut Diduga belum mengantongi ijin. oleh karena itu masyarakat berharap agar pengeboran air sumur ilegal tersebut harus dihentikan, Ujar Saadi Senin (18/09).
( Alex/Nando)