Jurnalline.com, TANGSEL – Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong yang dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan SKbP Fadli Widiyanto SIk SH MH, mengungkap pabrik pembuatan obat ilegal dengan merk EKSIMER dan TRAMADOL dengan menggunakan bahan -bahan kimia yang berbahaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kamis (28/09/2017).
Berdasarkan keterangan Kasat Rerskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko, Dalam penggrebekan pabrik obat yang terletak di Pergudangan Tekno Park II , jl Palm manis blok E 1 Jati Uwung Kota Tangerang, Kepolisian Resort Tangsel berhasil mengamankan 6 pelaku, yaitu Rf (20), IN (23), TM (24), HD (27), ST (24), JL (28).
“Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong mendapatkan informasi bahwa di komplek Pergudangan Multi Guna, Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan yang bernama CV. PAS telah melakukan kegiatan usaha niaga farmasi,” kata Alexander.
Alexander juga mengatakan, Setelah dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap masyarakat sekitar bahwa perusahaan tersebut telah menjual memperdagangkan /memproduksi obat obatan ilegal.
“Selanjutnya penyelidik mengamankan beberapa orang yang bekerja di tempat usaha tersebut setelah di lakukan introgasi mendapat informasi bahwa obat obatan ilegal tersebut di produksi / di buat di pabrik Pergudangan Tekno Park II , jl Palm manis blok E 1 Jati Uwung Kota Tangerang,” imbuhnya.
Selanjutnya Alexander mengatakan, Setelah di lakukan pengecekan di tempat tersebut, di dapati telah memproduksi dan menyimpan obat ilegal dengan merk EKSIMER dan TRAMADOL yang di produksi dengan menggunakan bahan2 kimia berbahaya.
“Tempat Produksi tersebut telah menjalankan usaha selama 3 bulan, Omset 1 hari mencapai Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), dikonversikan dengan 80 kg produk atau 660.000 butir Tramadol / Exymer, produksi meliputi bahan sampai dengan label pembungkus,” terangnya.
Barang bukti yang di amankan, 4 drump bahan dasar obat dengan nama PHARMACOAT, 8 kantong plastik besar serbuk HEXIMER, 2 karton besar PEG ( campuran pewarna ), 3 karung titan ( bahan pewarna ), 2 plastik TAG ( campuran pewarna ), 3 kantong plastik TARTRAZINE ( pewarna kuning ), 2 ember pewarna yang sudah siap, 5 karton hasil produksi HEXIMER, 1 kantong plastik HEXIMER hasil produksi yg belom dipewarna,1 karton WONDER SILICA GE, 1 karton YERSI, 9 kantong plastik berisi botol plastik kosong dan penutup botol, 3 roll plastik packing bertuliskan TRAMADOL, 1 karton berisi pen besi cetak obat, 2 timbangan elektrik, 2 karton label produksi bertuliskan MERSI, 3 unit alat semprot pewarna, 1 corong stenlis steel, 1 bandle stiker bertuliskan MERSI, 1 corong plastik warna biru, 1 gayung air terbuat dari plastik, 1 unit mesin pencairan, 1 unit mesin packing cetak, 2 karton stiker bertuliskan HEXIMER, 1 karton berisi pembungkus bertuliskan HEXIMER, 1 unit mobil daihatsu luxio yang berisikan 16 kantong plastik besar bahan dasar HEXIMER warna silver B 2095 BFL, 1 unit mobIL DAIHATSU LUXIO warna hitam B 1857 NOK.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media