Jurnalline.com, Kota Serang ( Banten ) – Sebanyak 3.129 item dari beberapa produk obat dan makanan ilegal yang dinilai secara perhitungan keenomian mencapai lebih dari 11,86 Miliar Rupiah dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BPOM ) Di Serang.
Menurut Nurma Hayati selaku Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza mengatakan bahwa Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang mulai pertengahan 2016 hingga Juni 2017.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Badan POM Di Serang dilakukan secara simbolis melalui pelepasan truk yang mengangkut barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar melalui peralatan incenerator di tempat pemusnahan yang ada di wilayah Tangerang, selain pemusnahan terhadap produk Badan POM juva mengenakan sanksi pidana kepada pelaku dengan ancaman pidana paling tinggi 15 ( Lima Belas ) Tahun sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Badan POM juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan Masyarakat juga diharapkan menjadi konsumen cerdas.
(Angga/M.Nur)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media