Jurnalline.com, KAB. TANGERANG (BANTEN) – Seorang laki- laki paruh baya yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Polisi (KOMPOL) berhasil diringkus oleh tim Reskrim Kepolisian Sektor Balaraja, aksi pelaku usai melakukan penipuan terhadap Agus Barli di rumahnya di wilayah Pasarkemis pada Sabtu (14/10).
Kapolsek Balaraja, KOMPOL Wendy Andrianto menjelaskan, pelaku inisial nama EY (53) dalam pengakuannya, sudah menjalankan aksinya sebagai salah satu anggota POLRI ini dari tahun 2015 lalu.
“Dengan menyandang status anggota POLRI dengan pangkat Komisaris Polisi (KOMPOL), pelaku berhasil menipu korbannya,” tutur Kapolsek Balaraja, KOMPOL Wendy Andrianto.
Di saat yang sama KOMPOL Wendy Andrianto melanjutkan, saat dibawa ke Mapolsek Balaraja, pelaku dalam pengakuanya sebagai anggota POLRI dari Polda Metro Jaya, sedangkan keterangan yang didapat dari pihak korban, pelaku mengaku dari anggota Polda Banten.
“Dari keterangan pelaku yang simpang siur membuat kecurigaan, dan dari penyidikan yang kami lakukan akhirnya pelaku pun mengakui bahwa pelaku bukan anggota POLRI,” tambahnya.
Informasi yang dapat dihimpun jurnalline.com, dari tangan pelaku, petugas Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 1 lembar kwitansi tertulis Rp. 40.000.000,
– 1 lembar surat kuasa,
– 1 buah KTP, 1 buah kartu anggota Kepolisian,
– 1 buah tandan kewenangan penyidik,
– 1 stel pakaian dinas beserta atribut berpangkat Kompol,
– 1 pasang sepati hitam dan
– 1 pucuk senjata replika.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya
(Ags)