Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Sesuai dengan amanat Bupati Ogan Ilir HM.Ilyas Panji Alam saat melantik Pimpinan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu agar BAZNAS OI segera menyusun dan membuat program kerja.
Berlandaskan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 tahun 2015 tentang syarat dan tata cara perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah,Surat edaran Pemprov Sumsel Nomor 0994/TU/A/VI/2016 himbauan penarikan Zakat penghasilan dan SK Bupati OI Nomor 459 tahun 2017 tentang besaran pemungutan Infaq/Sedekah terhadap PNS OI.
Selaku Pimpinan BAZNAS OI Ust H. Muhyidin MA beserta pengurus lainnya telah menyusun Program-program kerja di berbagai Bidang seperti Bidang Pengumpulan, Bidang Distribusi Pendayagunaan, Bidang Organisasi dan Administrasi dan Bidang SDM dan Pelaporan.
Di katakan Ust.Mahyudin saat jumpa pers di ruang rapat Sekda OI,Kamis (12/10) mengemukakan,Baznas OI siap melaksanakan program yang sudah direncanaka,seperti Bidang Pengumpulan akan segera mensosialisasikan, membentuk UPZ dan pengumpulan dengan sasaran Perorangan, lembaga, Badan Usaha dan Infaq Shadaqah Wakaf.
Bidang Distribusi dan Pendayagunaan akan melaksanakan Program Ogan Ilir Cerdas, Program Ogan Ilir Sehat, Program Ogan Ilir Sejahtera, Program Ogan Ilir Makmur, Program Ogan Ilir Taqwa dan Program Ogan Ilir Peduli.
Bidang Pendistribusian,Penyaluran dan Pendayagunaan Ashnaf Zakat ke Fakir, Miskin, Amil, Muallaf,
Di tambahkannya,melalui Program Cerdas,Baznas OI akan menyalurkan dan meberikan bantuan Bea siswa kepada siswa tidak mampu di berbagai tingkatan dari SD/MI,SMP/Mts,SMA/MA,SMK.
(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media