Adapun 10 desa yang dapat penghargaan antaranya Desa Sumber Mulya Kecamatan Muara Telang, Desa Bumi Serdang, Desa Karang Anyar, Desa Karang Asam Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Daya Utama Kecamatan Muara Padang, Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III, Desa Sido Mulya Kecamatan Muara Padang, Desa Keneten Laut Kecamatan Talang Kelapa, Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur, Desa Delta Upang Kecamatan Makarti Jaya.
Kepala KPP Pratama Sekayu Rusdi M Diah dalam sambutanya menyampaikan, pemberian penghargaan kepada 10 Desa ini, sebagai bentuk apresiasi bagi penyetor pajak terbesar dalam pengelolaan Dana Desa yang digelontorkan sejak tahun 2015 sampai sekarang.
Kata dia, pendapatan pajak dana desa ini ditimbulkan dari setiap kali transaksi tergantung dengan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) dan pembelian objek pajak yang dikenakan PPN 10 persen dan PPH 1,5 persen. Misalnya digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan dan lain sebagainya.
“Penghargaan atas desa ini dapat dijadikan contoh bagi perangkat desa agar termotivasi salam membayar pajak, namun desa ini belum tentu sudah benar dalam menyetorkan pajak, tapi merupakan upaya meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak bagi objek pajak lain,” katanya.
Sambung dia, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ada, alasan itu juga agar objek pajak terus digenjot karena pendapatan pemerintah 80 persen berasal dari hasil pajak.
“Tahun ini kami ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1, 388 Triliun Rupiah untuk mencapai itu salah satunya didapatkan dari penyetoran pajak termasuk pajak dari Dana Desa,” tuturnya.
Penyetoran pajak dari dana desa cukup potensial sebab setiap tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2015 sebesar Rp 80,59 milyar, 2016 sebesar Rp 180,6 milyar dan 2017 sebesar Rp 230 milyar.
“Penyerahan penghargaan terbesar atas kepatuhan dalam bayar pajak dalam pengelolaan dana desa ini, insyaallah akan rutin dilakukan setiap tahun, ini sekaligus sosialisasi dengan masyarakat, sebab perangkat desa sebagai perpanjang tangan pemerintah Kabupaten,” terangnya.
Sementara itu Bupati Banyuasin Ir.SA Supriono MM menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan ini, agar Kepala Desa dan Bendahara dapat memahami dan perpajakan yang baik dan benar, sehingga tidak terjadi bahan temuan baik pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK dan BPKP.
Tidak hanya Dana Desa, ada juga yang bersumber dari APBD Banyuasin yakni Alokasi Dana Desa setiap tahun mengalami peningkatan. Tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 58,8 milyar sedangkan APBD Induk tahun 2017 meningkat sebesar Rp 63,6 Milyar, pada APBD Perubahan 2017 menjadi 106 milyar Rupiah.
“Pemerintah Desa khususnya Bendahara Desa seringkali mengalami kebingungan dalam penyetoran pajak apakah belanja barang dan jasa dipotong pajak atau tidak. Maka pelajarilah cara pengelolaannya dan berhati-hati pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa,” tegasnya.
Supriono mengingatkan seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa bagi yang belum membayar pajak, agar segera membayarnya, karena ada kasus titik laporannya pada wajib pajak yang belum membayar bayar pajak.
“Kepada 10 desa yang telah melakukan penyetoran pajak terbesar, saya ucapkan terimakasih dan juga terima kasih kepada KKP Pratama Sekayu dan KP2KP Pangkalan Balai atas terselenggaranya acara ini,”tuturnya.
(Dwi)