Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tim Buser Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu, di Jalan Irigasi Gondrong Kenanga Gg. Jambu, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (02/10/2017).
Pelaku yang diamankan yakni, IK (19) warga Poris Jaya, Batuceper, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat brutto 0,08 gram, serta
2 potong sedotan plastik warna putih dan 1 tutup botol minuman, 2 Korek buah api gas rakitan, dan 1 HP merk Samsung warna putih.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AM (19) berikut barang bukti 1 Bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 1,15 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan 1 Bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 0,58 gram berada di dalam bungkus rokok lainnya, dan HP merk Samsung Galaxy warna putih.
Menurut Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di bengkel itu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Alhasil, saat petugas melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, pada Sabtu (30/9/2017) sekitar pukul 14.00 wib.
“Pengakuan dari tersangka IK bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka AM dengan harga sebesar 700 ribu, yang juga telah ditangkap oleh anggota” ujarnya.
Kedua pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Neglasari guna proses lebih lanjut. Dan keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media