Jurnalline.com, Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Karawaci, mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di jalan Pati Unus Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada Kamis (12/10/2017).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial WP (21), warga Priuk Jaya Kota Tangerang, ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, SH, saat ditemui di Kantornya, Sabtu (14/10/2017).
Abdul Salim mengatakan, penangkapan terhadap WP atas dasar laporan Nomor :
LP. A/09/X/2017/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. Karawaci.
“atas dasar laporan tersebut, dirinya (kapolsek-red) langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Nurjaya untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim bersama Tim, langsung melakukan penggeladahan kepada pelaku.
“dari penggeledahan, anggota mendapatkan 1 bungkus serbuk putih kristal yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0.45 gram
dan 1 unit timbangan warna Silver,” beber kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan kemapolsek untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Masih Kapolsek, dari hasil penyidikan sementara, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku termasuk dalam kategori narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
“atas dasar tersebut, WP dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media