Jurnalline.com, Kota Tangerang – Polsek Karawaci memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, di halaman apel Mapolsek, Rabu (18/10/2017).
“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan, disita dari tersangka Muhamad Lutfi alias Bojan (19),” ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, SH.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus pada 15 september lalu, diwilayah salembaran, Kosambi Kabupaten Tangerang.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolsek dengan cara dibakar.
Abdul Salim menceritakan, Lutfi ditangkap oleh polisi setelah mendapat laporan masyarakat, lalu meringkus pelaku dan dari tangannya mendapatkan barang bukti di bawah injakan motor dan pengembang ke rumah pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, didapati barang bukti seberat 189 gram,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 155 gram dan sisanya diserahkan kepengadilan untuk barang bukti saat sidang.
“Pelaku dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan dengan Pemusnahan barang bukti itu diperkirakan menyelamatkan ribuan jiwa,” jelasnya.
Acara pemusnahan tersebut, dihadiri oleh pihak kejaksaan, Tokoh agama, tokoh masyarakat, Lurah Sumur Pacing dan disaksikan oleh seluruh personil Polsek Karawaci.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media