17 Partai Politik ikuti Seminar Implikasi Regulasi Penyelenggara Pemilu

Spread the love

Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) –Komosi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir mendiskusikan Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Demokrasi melalui Seminar Implikasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilu,Rabu (22/11) bertempat di Ruang pertemuan Restoran Sederhana Jalan Lintas Timur Km 33 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Seminar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Demokrasi di hadiri perwakilan-perwakilan Partai Politik Seperti Golkar, PDIP,PKB,Gerindra,PPP,Demokrat,PKS,PAN,Nasdem,PBB,Perindo,Lembaga Swadaya Masyarakat serta PPK dan piahak Kesbangpol.

Ketua KPUD Ogan Ilir Annahrir SAg.MSi di dampingi Komisionernya dalam menyampaikan Undang-Undang Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 antara lain,Apa tujuan dan manfaat Pemilu, Pembentukan Undang-Undang Pelaksanaan Pemilu 2019.

Selain itu di sampaikan Annahrir, terkait Sistem Pemilu Umum Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara langsung dan serentak,dengan tetap menggunakan mekanisme Two Round System.

Besaran Kursi 3-10,sesuai dengan pasal 186 jumlah kursi anggota DPR di tetapkan sebanyak 575.Alokasi kursi per dapil sama seperti Pemilu sebelumnya,yakni 3-10 artinya jumlah minimum kursi dalam sebuah dapil adalah 3 kursi, sedangkan jumlah kursi maksimumnya adalah 10 kursi.

Alokasi Kursi Provinsi 3-12,sesuai pasal 188 jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi,jumlah kursi di dasarkan pada jumlah penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan.

Alokasi Kursi Kabupaten/Kota 3-12,berdasarkan pasal 191 jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota dibtetapkan paling sedikit 20 kursi paling banyak 55 kursi.

Konversi Suara Sainte Lague Murni yakni Metode onversi suara,metode Divisor Sainte Lague Modifikasi dan metode Sainte Lague modifikasi.

Adapun persyaratan Parpol peserta Pemilu 2019 sesuai pasal 173 ayat 3 Undang-Undang RI No 7/2017 adalah, Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik. Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi,Memiliki kepengurusan di 70% dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan,Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik dan memiliki kepengurusan di 50% dari jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota.

(Sy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.