Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Team Vipers Polres Tangerang Selatan dipimpin yang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto S.Ik., S.H., M.H dan Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho SH. SIK.MM.M.Si mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor roda dua sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana
AKP Alexander Yurikho mengatakan, Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel mendapatkan Informasi Akurat bahwa Kelompok Spesialis Ranmor (Pok Rangkas Bitung) akan menjalankan aksi pencurian Ranmor-nya di seputaran wilayah Serpong, Berbekal informasi akurat tersebut, Team Vipers melakukan Observasi dan mendapatkan 2 (dua) orang yang dicurigai sedang mengambil motor dengan Paksa di Halaman Hotel Melati Mas Serpong (TKP)
“Pada saat dilakukan upaya penangkapan oleh Team Vipers, kedua pelaku kabur yang kemudian dilakukan upaya pengejaran oleh Team Vipers,” terangnya
Selanjutnya AKP Alexander mengatakan, Pengejaran berakhir dengan dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka Junaedi alias Nedi dengan letusan senjata api yang mengarah ke kaki kanan karena pelaku pada saat upaya pengejaran berusaha untuk membuat Team Vipers mengejar terjatuh dengan melakukan upaya penyerempetan.
“Tepat di jembatan Cisauk Serpong, Tersangka 1 terjatuh dari Sepeda motor hasil curian (BB 1) dan dapat diamankan, namun tersangka 2 an Aziz dapat melarikan diri dengan terjun dari Jembatan menuju Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane,” kata Alexander
Selain itu AKP Alexander juga menjelaskan, upaya yang akan di lakukan perawatan terhadap tersangka di RSUD Kota Tangsel, mencari keberadaan tersangka 2 yang masih buron, menghubungi instalasi kesehatan terdekat mengingat terdapat kemungkinan tersangka 2 terkena tembakan dari tindakan tegas terukur petugas ataupun luka karena loncat dari jembatan, berkoordinasi dengan Polres Lebak, Polda Banten mengenai DPO-nya tersangka 2, mencari BB R2 lain dari perbuatan pidana yang pernah dilakukan tersangka sebelum tertangkap oleh Team Vipers.
“Dari hasil tersebut, Polisi berhasil mengamankan, Motor Ninja 150 cc milik korban ( B 3745 BUV ), Motor honda vario milik pelaku Azis ( F 2468 ES) dan 2 Mata Kunci kontak palsu” imbuhnya
Perlu di ketahui, Para Tersangka merupakan kelompok spesialis mencuri kendaraan bermotor roda 2 yang dikenal dengan nama kelompok Rangkas Bitung, tersangka 1 mengaku telah mencuri kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Tangsel sebanyak 9 (sembilan) kali, selain itu, tersangka 2 merupakan Residivis yang telah masuk DPO dari Polres Lebak, Polda Banten.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media