Jurnalline.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Tangerang, menggerebek rumah kost yang dijadikan sebagai tempat pembuatan Narkotika jenis Sabu, di jalan Veteran Sukasari Kota Tangerang. Sabtu (30/12/2017).
Penggerebekan tersebut dilakukan pada jumat malam (29/12), setelah dilakukan pengintaian (observasi) selama 2 minggu oleh anggota, terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Harry Kurniawan di lokasi penangkapan.
Saat digerebek dan dilakukan penggeledahan, oleh anggota ditemukan bahan-bahan pembuat narkotika (prekursor) jenis Sabu.
“satu pelaku berhasil ditangkap yakni perempuan berinisial DP, yang sedang memproduksi barang haram tersebut saat digerebek anggota,” ujar Harry.
Dari tangan pelaku, sabu yang sudah jadi sebanyak 50 gram berhasil disita dan diuji Lab dengan hasil positif Narkotika jenis Sabu.
Saat diintrogasi, pelaku DP mengatakan kegiatan tersebut telah berjalan selama sebulan dan sudah menjual sebanyak 100 gram dengan salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran.
“DP juga mengatakan, ia meracik dengan cara dipandu melalui telephone (HP) oleh pelaku yang memasok bahan baku pembuatan Sabu, yang kini sedang dalam pengejaran,” tambahnya.
Terkait penangkapan di dekat salah satu Lapas di Tangerang, Kapolres mengatakan, pihaknya terus mendalami apakah kasus ini ada hubungannya dengan jaringan lapas.
“Sebanyak 2 kg bahan baku pembuat sabu beserta alat peracik, langsung disita oleh anggotanya, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi keberhasilan Polsek Tangerang, dalam pengungkapan kasus peredaran Narkotika dipenghujung Tahun 2017.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media