Jurnalline.com, Penkostrad – Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Pos Nafri dipimpin Letda Inf Azlan Azwar berhasil menangkap DPO Polsek Muara Tami a.n Yustus Udam yang terkait kasus Pembunuhan di daerah Holtekamp pada saat melaksanakan Sweeping di Jalan Trans Abe Pantai-Jayapura, Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura. (30/11).
Tertangkapnya DPO ini bermula pada saat Pos Nafri yang dipimpin Letda Inf Azlan Azwar melaksanakan sweeping di Jalan Trans Abe Pantai-Jayapura. Sekitar pukul 23.45 WIT melintas seorang pengendara sepeda motor dalam keadaan mabuk dari arah Arso dengan kecepatan tinggi.
Personil Pos Nafri yang sedang sweeping menghentikan kendaraan tersebut, namun kendaraan tidak berhenti dan menambah kecepatan laju motor akhirnya dilakukan tindakan menghentikan secara paksa dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengendara dan kendaraanya tersebut.
Karena situasi ramai didepan Pos Nafri akhirnya menjadi perhatian warga dan menurut pengakuan salah seorang warga kampung Nafri An H.T-Coe mengenal pengendara tersebut, dimana pengendara tersebut 4 Bulan yang lalu melakukan pembunuhan di Holtekamp terhadap Alm Aryani Juliana Usufar warga Demta,” terangnya
Dari hasil keterangan warga inilah Satgas melakukan pemeriksaan lebih intensif dan diperoleh data diri, diduga DPO Polsek Muara Tami ini atas nama Yustus Udam, 22 tahun pekerjaan pelajar.
Danpos Nafri Letda Inf Azlan Azwar langsung melakukan koordinasi kepada Bripka Nurhamid Babinkamtibnas Polsek Abepura dan dilanjutkan koordinasi dengan Polsek Muara Tami yang diterima langsung oleh Ipda Laode Salaman Kanitserse Polsek Muara Tami untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Laode Salaman menyampaikan ucapan terima kasih karena Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad kususnya Pos Nafri yang telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang sudah lama menjadi buronan ini.
(Fram/Dre)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media