Satlantas Polresta Tangerang Melakukan Himbauan Penjualan Knalpot Brong

Spread the love

Jurnalline.com, KABUPATEN TANGERANG, (BANTEN) – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang melakukan giat sosialisasi serta pendataan dan inventarisasi terhadap toko – toko variasi motor yang menjual knalpot -knalpot racing variasi yang tidak sesuai standar dengan keluaran pabrik, lokasi giat himbauan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Raya Serang Km. 11 s/d Km. 36, Selasa (26/12)

“Giat ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua yang dimana jadi pengen mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan dapat berakibat kecelakaan,”ujar  Kasatlantas Polresta Tangerang, KOMPOL Eko Bagus Riyadi

KOMPOL Eko Bagus Riyadi, menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai antisipasi awal di pergantian malam tahun baru di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Dan isi himbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual knalpot – knalpot yg tidak sesuai standar pabrik,” tambah KOMPOL Eko Bagus Riyadi

Sesuai dengan pasal 285 ayat ( 1 ) jo pasal 106 ayat ( 3 ) UULAJ no. 22 th 2009 dengan sanksi kurungan 1 bulan denda Rp 250.000,-

“Program ini akan diteruskan dengan penegakan hukum dijalan kepada para pengguna knalpot brong,” tutup KOMPOL Eko Bagus Riyadi.

(Aris/Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.