Jurnalline.com, Jakarta – Suku dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta barat,Sepertinya Tidak Berdaya dari Sisi Pengawasan mau pun Penertiban bangunan yang begitu marak dilapangan.
Seperti bangunan gudang yang di duga kuat tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan(IMB),Bangunan itu berlokasi di Jalan raya bojong indah,Rawa buaya RT. 007/RW. 04 kelurahan rawa buaya kecamatan cengkareng jakarta barat.
Jurnalline.com Konfirmasi langsung ke lapangan,Rabu (31/1)Di lokasi berbincang-bincang dengan salah satu pekerja,Dari hasil perbincangan itu,Si pekerja yang enggan namanya untuk di publish,Mengutarakan”Untuk masalah bangunan ini pak,coba bapak koordinasi sama bapak yang berinisial T,” Ujarnya.
Bangunan Gudang luasnya sekira 700 M2 itu secara kasat mata berdiri dengan kokohnya,Mulai tampak muka dari jalan raya hingga membelakangi jalur perlintasan rel kereta api,Sungguh ironis sekali,Kalau instansi terkait,mulai dari seksi CKTRP tingkat kecamatan cengkareng hingga ke sudin CKTRP jakarta barat,Tidak mengetahui Bangunan Gudang berdiri yang diduga tanpa IMB,Dan kegiatan sedang berlangsung,Tanpa ada hambatan.
Sepertinya dengan sengaja,bangunan itu dibangun dengan mengangkangi Perda No.7 tahun 2010 mau pun SK Gubernur No.1068 Tentang tata cara mendirikan bangunan di wilayah prov.DKI Jakarta.
Diharapkan ketegasan Gubernur Prov.DKI Jakarta Anies-Sandi,Segera menginstruksikan bawahannya,Walikota jakarta barat Anas Effendi untuk memanggil Kasudin CKTRP Bayu aji dan kasitib mau pun Kasiwasnya,Untuk menindak tegas bangunan yang diduga melanggar,Mulai dari IMB,GSB,GSJ Juga KDB nya.
(Fram/red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media