Di awal tahun 2018 jaminan kesehatan semesta telah 3 provinsi 67 kabupaten 24 kota sudah UHC

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Setelah genap 4 tahun implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tepat 31 Desember 2017 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949, artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan kata lain masih terdapat sekitar 27,1% lagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dan diharapkan akan terpenuhi sesuai dengan target.

Hal itu selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan, minimal mencakup 95% pada tahun 2019.

Berbagai strategi dan upaya akan dilakukan salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah. Saat ini dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS atau dengan kata lain tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Di tahun 2017, 95% atau 489 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota sudah terintegrasi dalam Program JKN-KIS melalui program JKN-KIS. Tercatat 3 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo), 67 Kabupaten, dan 24 Kota sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018, dan yang berkomitmen akan menyusul UHC lebih awal yaitu 3 Provinsi (Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah) serta 59 Kabupaten dan 15 Kota

Adapun untuk Kedeputian Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, seluruh Kabupaten/Kota telah melakukan integrasi Jamkesda terhadap Program JKN-KIS yaitu sebanyak 14 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta 5.470.946 jiwa. Sedangkan Provinsi yang sudah UHC adalah Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah peserta 15.051.409 dan Kota Tangerang dengan jumlah peserta 2.180.971 jiwa.

“Saat ini peran Pemda sudah sangat baik khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda. Kami juga sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004,” ujar Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek, dr. Mariamah, M.Kes, dalam Public Expose dengan tema ”Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata” Selasa, (02/01/2018).

Hasil pantauwan jurnalline, Dr. Marimah, M.Kes menambahkan, dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sudah mengeluarkan instruksi khusus yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan nanggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Hampir sama seperti yang diperintahkan kepada Gubernur, Presiden menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas; memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya; dan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Dr. Mariamah, M.Kes juga menjelaskan bahwa Pemda juga dapat memperoleh manfaat apabila telah mendaftarkan seluruh warganya menjadi peserta JKN-KIS. Salah satunya sesuai dengan prinsip portabilitas peserta JKN-KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Keluasan akses fasilitas kesehatan ini mengingat sampai dengan 31 Desember 2017 BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk Kedeputian Wilayah Jabodetabek telah bermitra dengan 1.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 654 Puskesmas, 85 Dokter Praktik Perorangan, 21 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 948 Klinik Pratama. Selain itu, juga telah bekerja sama dengan 336 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 301 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 35 Klinik Utama), 331 Apotek termasuk Instalasi Farmasi RS, serta 66 Optik.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Mariamah, M.Kes juga menyampaikan hasil survei dari PT Frontier Consulting Grup, di tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5%, sementara indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total 75,7%. Angka tersebut sampai saat ini masih sejalan angka yang ditetapkan pemerintah.

 

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MENGINTEGRASIKAN JAMKESDA DALAM PROGRAM JKN-KIS DAN SUDAH MENCAPAI UNIVERSAL HEALTH COVERAGE S.D JANUARI 2018

NANGGROE ACEH DARUSSALAM
IPEMERINTAH PROVINSI ACEH
1 KOTA LANGSA
2 KAB. GAYO LUES
3 KAB. ACEH SELATAN
4 KAB. ACEH TENGGARA
5 KAB. ACEH TIMUR
6 KAB. ACEH TENGAH
7 KAB.ACEH BARAT
8 KAB. ACEH BESAR
9 KAB. PIDIE
10 KAB. ACEH TAMIANG
11 KAB. ACEH UTARA
12 KAB. BIREUN
13 KOTA LHOKSEUMAWE
14 KAB. ACEH SINGKIL
15 KAB. SIMEULUE
16 KOTA BANDA ACEH
17 KOTA SABANG
18 KAB. ACEH JAYA
19 KAB. NAGAN RAYA
20 KAB. ACEH BARAT DAYA
21 KAB. BENER
22 KAB. PIDIE JAYA
23 KAB. SUBULUSSALAM

SUMATERA UTARA
24 KOTA SIBOLGA
25 KAB. NIAS UTARA
26 KAB. PAKPAK BHARAT
27 KOTA BINJAI

SUMATERA BARAT
28KOTA PADANG PANJANG
JAMBI
29 KOTA JAMBI
KEP. BANGKA BELITUNG
30 KAB. BELITUNG
PROVINSI DKI JAKARTA
II PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
31 KOTA JAKARTA SELATAN
32 KOTA JAKARTA TIMUR
33 KOTA JAKARTA PUSAT
34 KOTA JAKARTA BARAT
35 KOTA JAKARTA UTARA
36 KAB. KEP. SERIBU

BANTEN
37 KOTA TANGERANG

JAWA BARAT
38 KOTA CIREBON
39 KOTA BANDUNG
D I YOGYAKARTA
40 KOTA YOGYAKARTA
JAWA TENGAH
41 KOTA SEMARANG
JAWA TIMUR
42 KOTA MOJOKERTO
KALIMANTAN UTARA
43 KAB. MALINAU
KALIMANTAN TENGAH
44 KAB MURUNG RAYA
KALIMANTAN SELATAN
45 KAB. BALANGAN
KALIMANTAN TIMUR
46 KAB. MAHAKAM ULU
47 KOTA BONTANG

SULAWESI SELATAN
48 KAB. LUWU TIMUR
49 KOTA PALOPO
50 KAB. BANTAENG
51 KAB. BARRU
52 KEP. SELAYAR
53 KAB. PARE PARE
SULAWESI TENGGARA
54 KAB. KONAWE KEPULAUAN
55 KAB. BOMBANA
56 KAB. KONOA UTARA

PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
57 KAB. BOALEMO
58 KAB. GORONTALO
59 KOTA GORONTALO
60 KAB. BONE BOLANGO
61 KAB. POHUWATO
62 KAB. GORONTALO UTARA
SULAWESI UTARA
63 KOTA TOMOHON
64 KAB. SANGIHE

SULAWESI TENGAH
65 KAB. BUOL
BALI
66 KAB. BADUNG
67 KAB. KLUNGKUNG

SULAWESI UTARA
68 KAB. MINAHASA TENGGARA
NUSA TENGGARA BARAT
69 KAB. LOMBOK UTARA
70 KAB. SUMBAWA BARAT
71 KAB. DOMPU
NUSA TENGGARA TIMUR
72 KAB. ALOR
73 KAB. LEMBATA
74 KAB SUMBA TENGAH
75 KAB. SUMBA BARAT DAYA
PAPUA BARAT
76 KAB. RAJA AMPAT
77 KAB. MANOKWARI
78 KAB. FAK FAK
79 KOTA SORONG
80 KAB. KAIMANA
81 KAB. TELUK WONDAMA
82 KAB. SORONG
83 KAB. TELUK BINTUNI
84 KAB. SORONG SELATAN
PAPUA
85 KAB. MERAUKE
86 KAB. BOUVEN DIGUL
87 KAB. BIAK NUMFOR
88 KAB. NABIRE
89 KAB. MIMIKA
90 KAB. KEROM
91 KAB. MAPI

PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MENGINTEGRASIKAN JAMKESDA DALAM PROGRAM JKN-KIS DAN BERKOMITMEN MENCAPAI UNIVERSAL HEALTH COVERAGE PADA TAHUN 2018

SUMATERA UTARA
92 KOTA MEDAN
93 KOTA PEMATANGSIANTAR
94 KAB. SIMALUNGUN
95 KOTA TEBING TINGGI
SUMATERA BARAT
96 KAB. PASAMAN
97 KAB. TANAH DATAR
98 KOTA PAYAKUMBUH
RIAU
99 KOTA DUMAI
IV PEMDA PROVINSI JAMBI
100 KAB. BATANGHARI
101 KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
102 KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR

V PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
103 KAB. BEKASI
104 KAB. BOGOR
105 KAB. CIREBON
106 KAB. INDRAMAYU
107 KAB. KUNINGAN
108 KAB. GARUT
109 KAB. BANDUNG BARAT

VI PROVINSI JAWA TENGAH
110 KABUPATEN CILACAP
111 KABUPATEN BANJARNEGARA
112 KOTA MAGELANG
113 KOTA PEKALONGAN
114 KABUPATEN SUKOHARJO
115 KOTA SURAKARTA
116 KABUPATEN SRAGEN
JAWA TIMUR
117 KAB. JEMBER
118 KAB. PAMEKASAN
119 KAB. SAMPANG
SULAWESI SELATAN
120 KAB. MAROS
121 KAB. PANGKEP
122 KAB. LUWU
123 KAB. LUWU UTARA
SULAWESI BARAT
124 KAB. MAJENE
SULAWESI TENGGARA
125 KOTA BAUBAU
126 KAB. BUTON
127 KAB. BUTON UTARA
128 KAB. BUTON SELATAN
129 KAB. BUTON TENGAH
130 KAB. MUNA
131 KAB. MUNA BARAT
132 KAB. WAKATOBI
SULAWESI UTARA
133 KAB. MINAHASA UTARA
134 KOTA BITUNG
135
KAB. KEP SIAU TAGULANDANG BIARO
136 KAB. MINAHASA SELATAN
SULAWESI TENGAH
137 KAB. BANGGAI

MALUKU UTARA
138 KAB. KEP MOROTAI
LAMPUNG
139 KAB. WAY KANAN
140 KAB. TULANG BAWANG BARAT
141 KAB. PESAWARAN
142 KAB. PRINGSEWU
143 KAB. LAMPUNG SELATAN
144 KAB. TANGGAMUS
145 KOTA METRO
146 KAB. LAMPUNG TENGAH
147 KAB. MESUJI
BANTEN
148 KAB. PANDEGLANG
149 KAB. SERANG
150 KOTA CILEGON
151 KOTA SERANG
KALIMANTAN BARAT
152 KAB. SANGGAU
153 KAB. SINTANG
154 KAB. KAPUAS HULU
155 KAB. MELAWI
156 KAB. SEKADAU
157 KAB. SAMBAS
158 KOTA SINGKAWANG
159 KAB. BENGKAYANG
160 KOTA PONTIANAK
161 KAKAB. MEMPAWAH
162 KAB. KETAPANG
163 KAB. KAYONG UTARA
164 KAB. KUBU RAYA
165 KAB. LANDAK

(ndo/alx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.